
kacenews.id-MAJALENGKA-Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Eman Suherman dan Dena M Ramdhan, luncurkan Semangat Revolusi Pelayanan Terbaik Dengan Hati (Ngalayan Bakti) dan Persalinan Tenang Sampai Dapat Akta (Satset), Senin (10/3/2025) di RSUD Majalengka.
Peluncuran kedua program tersebut sabagai salah satu program 100 hari kerja guna meningkatkan kualitas layanan Kesehatan Masyarakat khusunya di RSUD Majalengka, yang selama ini Eman mengaku banyak mendapat keluhan kurang optimalnya pelayanan yang dilakukan petugas di RS terhadap pasien yang datang berobat. Serta adanya perbedaan pelayanan terhadap pengguna BPJS dan pasien umum.
“Ketika masa kampanye di Pilkada kemarin, kami sering kali mendapat keluhan masyarakat tentang pelayanan Rumah Sakit di Majalengka, atas hal tersebut kami mengagas peningkatan mutu pelayanan,” ungkap Eman.
Pelucuran program 100 hari kerja mendahulukan pelayanan di RS karena kesehatan merupakan layanan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, sekarenanya poin dalam program 100 hari kerja mendahulukan pencanangan peningkatan mutu layanan rumah sakit.
“Sebagai kepala daerah sejatinya merupakan pelayan masyarakat, dan sudah seharusnya berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh elemen masyarakat. Sayapun mengajak seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan Puskesmas bersama – sama meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” ungkap Eman yang mewanti – wanti untuk tidak membedakan pelayanan terhadap pasien umum dna BPJS, serta berikan pelayanana dengan hati dan keramahan.
Sementara itu program Satset merupakan terobosan layanan penerbitan dokumen kependudukan, bagi bayi yang baru lahir. Program ini kolaborasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani kelahiran.
Dengan program tersebut setiap bayi yang lahir baik di RS maupun di Puskesmas Ketika pulang dari persalinan pihak keluarga akan langsung memabwa akta kelahiran anaknya.
“Nanti dokumen langsung di akses pihak fasilitas kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bakal langsung memproses penerbitan akta kelahiran si bayi dan menyerahkannya pada orang bayi, penerbitan ini berikut Kartu Identitas Anak (KIA) dan KK yang sudah bertambah anggota keluarganya,” papar Bupati Eman.
Namun menurut Eman pihak keluarga tetap harus mengumpulkan persyaratan untuk penerbitan akta kelahiran maupun KIA karena hal tersebut adanya di orang tuan bagi seperti halnya surat nihak, KTP dan KK lama.(Ta)