Saba Desa

Tak Sejalan dengan Kuwu, LPMD dan BPD Ciledug Lor Kabupaten Cirebon Kompak Mundur

kacenews.id-CIREBON-Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciledug Lor, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon serentak mengundurkan diri. Hal ini dikarenakan, sudah tak sejalan dengan pemerintah desa.

Nartono, merupakan Ketua LPMD Ciledug Lor yang mengundurkan diri. Saat ditemui, ia mengatakan, dirinya bersama seluruh anggota yang berjumlah delapan orang mundur dikarenakan kuwu akan menyewakan lahan aset desa (tanah bengkok), namun belum dimusyawarahkan dan dibuatkan peraturan desa (perdes).

“Saat kami menyarankan kuwu agar rencana penyewaan tanah bengkok untuk sewa guna serah harus dimusyawarahkan dahulu, kuwu mengatakan, ‘jangan pernah mengajari kuwu’ dan atas ucapan tersebut kami bersama anggota serentak mundur,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Nartono menceritakan, LPMD semenjak kepemimpinan kuwu seakan tidak difungsikan sebagaimana tugas dan perannya. Bahkan, merasa diacuhkan dan tak pernah diajak bicara soal rencana pembangunan desa.

“Yang kami inginkan, dilibatkan dalam berbagai kegiatan desa dan transparansi. Karena bagaimanapun, kami lembaga minimalnya mengetahui, apalagi masyarakat bagaimana akan mengetahui,” ceritanya.

Nartono mencontohkan, tanah kas desa sekitar satu hektare dan disewakan dalam bentuk sewa serah guna kepada masyarakat yang dikavlingkan. Masing-masing kavling luasnya kisaran 50 meter dan setiap kavling dikenakan mahar sekitar Rp 10 juta dan sewa tahunan sebesar Rp 500 ribu.

“Lahan tersebut terbagi menjadi sekitar 80 kavling dan sudah disewakan semua, meskipun peraturan desa belum diterbitkan. Selain itu, hasil sewa lahan tidak ada yang mengetahui dan setiap ditanyakan pada kuwu, untuk membangun GOR dan kantor balai desa baru. Padahal secara anggaran, telah dianggarkan dari Dana Desa (DD) 2024 kisaran Rp 230 juta,” paparnya.

Senada dikatakan Anggota BPD Ciledug Lor, Suhaeti. Dirinya diberhentikan kuwu karena kondisi internal BPD memang sedang kurang baik-baik saja. “Dari tujuh anggota dan ketua BPD hanya 3-4 orang yang aktif, sedangkan yang lain sibuk dengan pekerjaan pribadi masing-masing,” ujarnya.

Masih dikatakan Suhaeti, saat itu, dirinya bermaksud melakukan pergantian antar waktu bagi anggota BPD yang sudah tidak aktif dengan musyawarah RT dan RW perwakilan dusun, tetapi kuwu salah paham dan dituding akan membentuk BPD sesuai kemauan diri sendiri.

“Sepertinya kuwu salah paham dan tiba-tiba pihak desa menggelar musyawarah desa (musdes) dan akhirnya kuwu memutuskan, kepengurusan BPD dibubarkan dan rencananya akan dilakukan penyegaran,” tuturnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Ciledug Lor, Tohir memaparkan, LPMD secara serentak mengundurkan diri dan BPD dibubarkan dalam musyawarah desa atas dasar desakan masyarakat. “Kami sedang merancang pembentukan struktur keanggotaan LPMD baru dan struktur BPD baru,” paparnya.

Ketika ditanya, sewa aset desa yang belum ada Perdes-nya, Tohir membantah. “Tanah bengkok yang disewakan untuk kavelingan menjadi kios, sudah ada perdes-nya,” tegas Tohir. (Supra/KC)

Related Articles

Back to top button