CirebonRaya

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Cirebon Kota Ringkus Pelaku dan Amankan Barang Bukti

 

 

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, dengan menangkap seorang pria berinisial DH (29 tahun), warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, pada Minggu (9/3/2025).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan, Unit 1 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menangkap pelaku di pinggir Jalan Pronggol, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 32 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening yang dibalut lakban hitam, 1 gulung lakban warna hitam, 1 kantong kresek warna hitam, 1 unit handphone Xiaomi, 1 unit sepeda motor Honda Beat.

“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Pidong, yang saat ini masih dalam pencarian. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon,” katanya.

Menurutnya, dari hasil tes urine, DH positif mengandung zat amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET). Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menyampaikan, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Kerja sama ini penting untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Cirebon,” katanya.(Cimot/Jak) 

 

Related Articles

Back to top button