CirebonRaya

Melanggar Aturan Ketenagakerjaan, Diduga Masih Ada Perusahaan di Kabupaten Cirebon Abaikan Hak Tenaga Kerja

 

kacenews.id-CIREBON-Sejumlah perusahaan yang sedang berkembang di wilayah timur Kabupaten Cirebon ditengarai belum memenuhi hak-hak pekerja.

“Ada beberapa perusahaan yang ditengarai mengesampingkan hak-hak pekerja. Diantaranya, tidak ada perjanjian kerja, perlindungan tenaga kerja dan upah di bawah UMK Kabupaten Cirebon juga jam kerja,” kata Ketua Umum Serikat Buruh Ketenagakerjaan Indonesia (Serbuki), Iman Sobirin Adi Firmant, Jumat (6/3/2025).

Ia mengungkapkan, dalam Undang-Undang (UU) tenaga kerja, yang salah satunya mengatur jam kerja selam delapan jam dan ada waktu istirahat. Tapi yang terjadi, ada yang sampai 12 jam, yakni jam 8 pagi sampai jam 8 malam. Sehingga telah melanggar aturan.

“Ini harus ada konsekuensi dari pihak perusahaan kepada nasib pekerja yang melebihi jam kerja, makanya kami menuntut  adanya kompensasi terhadap pekerja yang sudah melakukan pekerjaan tapi melebihi jam kerjanya,” katanya.

Menurutnya,  visi pendirian Serbuki bukan hanya memperjuangkan hak buruh, namun harus mampu menjaga harmonisasi antara pekerja dan investor. Agar investor merasa nyaman berada di kawasan industri di wilayah timur Kabupaten Cirebon.

“Kami hanya mengingatkan pada perusahaan agar taat aturan dengan mematuhi UU Ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu, mengenai adanya satu perusahaan yang berdiri di atas lahan sekitar 4,8 hektar, namun tiba-tiba menjadi enam perusahaan, menurut Iman, harus ditelusuri dokumen yang dimiliki perusahaan tersebut.

“Perusahaan yang berinvestasi di wilayah timur Kabupaten Cirebon, agar melengkapi segala sesuatu mengenai perizinan dan memenuhi hak para pekerja,” katanya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Provinsi Jawa Barat, Doni Suroto Kusnadi, menyebutkan keberadaan pabrik di Kecamatan Gebang diduga belum memiliki PBG, sehingga harus dihentikan dan ditutup. “Ada sekitar enam perusahaan yang diduga belum memiliki PBG dan sangat jelas, sudah melanggar aturan,” katanya.

Menurutnya,  pembangunan pabrik di Kecamatan Gebang ada yang sudah beroperasi, tahap pembangunan dan akan membangun. Sehingga diperlukan tindakan tegas dari pihak terkait untuk menghentikan dan menutup. “Kami tidak anti investasi dan sangat senang, namun alangkah baiknya mengurus perizinan sebelum membangun pabrik,” katanya.

Ia mengemukakan ada berbagai permasalahan, yang diduga tidak melaksanakan aturan yang berlaku. Selain perizinan yang diduga belum ada juga mengenai ketenagakerjaan. “Diduga perusahaan yang sudah beroperasi, upah tidak sesuai UMR dan jam kerja yang lebih dari delapan jam,”ujarnya.

Camat Gebang, Iman Santoso menyampaikan, keberadaan pabrik yang ada di wilayahnya belum memiliki PBG. Bahkan sudah ada yang beroperasi juga, PBG belum terbit.

“Sempat juga kami menanyakan ke Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mengenai hal tersebut dan informasinya, PBG kewenangan pusat,” katanya.

Menurutnya, pengurusan PBG saat ini terpusat di Jakarta, sehingga menumpuk hingga bertahun-tahun. “Bayangkan se-Indonesia pengajuan PBG di Jakarta, maka kami usulkan kewenangan PBG di tingkat provinsi maupun kabupaten. Agar mempercepat proses PBG,” ucapnya.(Su)

 

 

Related Articles

Back to top button