Polresta Cirebon Ungkap Pecurian Batu Bara 18 Ton, Pelaku dan Penadah Diamankan

kacenews.id-CIREBON-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian batu bara milik PT Grage Bara Sejahtera. Bahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku utama dalam pencurian itu, berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan seorang pria berinisial D yang merupakan warga Desa Buntet Kecamatan Astanajapura dan N warga Bandung Barat.
Sementara pelaku lainnya berinisial RR dan S yang merupakan penadahnya, masih DPO Sat Reskrim Polresta Cirebon.
“Para pelaku masih karyawan dari PT Grage Bara Sejahtera. Di antaranya, D selaku pengawas lapangan di PT Grage Bara Sejahtera sementara RR selaku operator alat berat, dan N selaku supir truk tronton mengangkut batu bara,” katanya.
Selain itu, kata Sumarni, para tersangka melakukan aksinya sejak 24 Agustus 2024 lalu. Dengan cara, N yang merupakan sopir truk tronton masuk ke dalam perusahaan, tengah malam sekitar pukul 20.47 WIB.
Selanjutnya, pelaku berinisial D yang selaku pengawas, kemudian menyuruh RR yang selaku operator alat berat untuk memuat batu bara ke dalam bak truk tronton yang dikemudikan oleh N.
“Setelah berhasil dimuat, pelaku D kemudian mengeluarkan truk yang berisi batu bara, tanpa sepengetahuan PT Grage Bara Sejahtera,” kata Sumarni.
Lebih lanjut, truk berisi batu bara itu kemudian dibawa oleh N dan dibongkar di Stokpile Aldika Desa Pangenan, Kecamatan Pangenan, dan dijual kepada S warga Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan.
“Yang dicuri ada sebanyak 18 ton dan menjualnya kepada S seharga Rp. 12.500.000. Tersangka N mendapatkan imbalan sebesar Rp 500.000 dari hasil penjualan batu bara curian tersebut,” ujarnya.
Sementara, sisa uang hasil curiannya itu, dibagi lagi oleh D dan RR. Apesnya, kata Sumarni, aksi pencurian itu terekam CCTV PT Grage Bara Sejahtera. Sehingga, pihak perusahaan yang mengetahui kejadian itu, langsung melaporkan ke Polresta Cirebon.
“Pelaku berinisial D langsung diamankan oleh Unit Tipiter Polresta Cirebon, setelah pihak perusahaan melaporkan. Sementara N dan RR yang mengetahui kalau D ditangkap, mereka langsung melarikan diri ke luar kota. Untuk N, baru kita amankan beberapa waktu lalu, setelah kita pancing. RR masih DPO,” ujarnya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dilakukan penahanan, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tambahnya.(Junaedi)