SMK Mandiri Kabupaten Cirebon Belum Bisa Serahkan Ijazah Alumni yang Menunggak

kacenews.id-CIREBON-Meski sejumlah sekolah telah menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah lulus, SMK Mandiri Kabupaten Cirebon hingga saat ini belum bisa menyerahkan ijazah kepada alumninya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta percepatan penyerahan ijazah bagi lulusan SMA, SMK, dan SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
Surat bernomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tersebut, menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya.
Selain Disdik Jabar, Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi pun menyuarakan hal yang sama. Gubernur menginstruksikan seluruh kepala sekolah yang ada di wilayah Jabar dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB untuk menyerahkan ijazah siswa-siswi yang sudah lulus sekolah.
Namun menurut perwakilan Yayasan SMK Mandiri Kabupaten Cirebon, Yaya, pihaknya masih menunggu hasil rapat kesepakatan antara Forum Kepala Sekolah Swasta dan KCD Pendidikan sebelum mengambil keputusan terkait penyerahan ijazah kepada alumni sekolah tersebut.
“Kami memahami kebijakan ini, tetapi ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah masih adanya tunggakan dari beberapa siswa yang perlu diselesaikan. Kami ingin mencari solusi terbaik agar hak siswa tetap terpenuhi tanpa mengesampingkan keberlangsungan operasional sekolah,” kata Yaya, Jum’at (31/1/2025).
Lebih lanjut Yaya menambahkan, dengan hal ini pihaknya berharap ada solusi bersama yang dapat diterima oleh seluruh sekolah swasta di Cirebon.
“Sehingga kebijakan ini dapat dijalankan dengan adil dan tidak merugikan salah satu pihak,” imbuhnya.
Akan tetapi di hari yang sama, kebijakan pihak SMK Mandiri itu rupanya disesalkan oleh lulusan atau alumninya yang sudah datang ke sekolah dengan harapan bisa mendapatkan ijazah. Namun, harus pulang dengan tangan kosong.
“Saya membaca surat edaran dari Disdik Jabar tentang pengambilan ijazah yang tertunda. Tapi saat sampai di sekolah, pihak sekolah tetap bersikeras bahwa saya harus melunasi tunggakan terlebih dahulu. Mereka mengatakan belum bisa melaksanakan edaran Disdik,” ujar Satrio.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, Ambar Triwidodo menyampaikan, pihaknya saat ini masih dalam proses collecting dan pendataan terkait berapa jumlah ijazah yang masih berada di sekolah baik negeri maupun swasta di jenjang SLB/SMA/SMK maupun yang sudah terdistribusikan.
Proses tersebut, kata Ambar, diharapkan bisa selesai beberapa hari kedepan atau tanggal 3 Februari sebagai bahan tindak lanjut kebijakan. Selama proses collecting dan pendataan berlangsung, ia berharap seluruh sekolah di bawah naungan KCD Pendidikan Wilayah X Jabar agar dapat melaksanakan sesuai SE yang di keluarkan oleh Disdik Jabar.
“Poin 3 SE Disdik Jabar berbunyi, apabila sampai batas waktu sebagai mana angka 1 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan
di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan, untuk selanjutnya kepala cabang dinas menyerahkan ijazah
tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah. Tapi kami sedang menunggu kebijakan hasil pertemuan Pak Sekda dengan FKKS/BMPS Jabar,” ungkapnya.(Ja)