Pertamina Patra Niaga Apresiasi Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

kacenews.id-MAJALENGKA-Keberhasilan Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi dengan ukuran 3 kilogram (kg) bagi rakyat miskin diapresiasi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB).
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB Eko Kristiawan mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polres Sukabumi dan siap mendukung kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penyaluran LPG bersubsidi di Kabupaten Sukabumi.
“Kami menyampaikan terima kasih atas upaya Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus pengoplosan tabung gas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota oleh pihak Satreskrim,” tutur Eko.
Pertamina juga, lanjut Eko, siap mendukung proses penegakan hukum tindak penyalahgunaan tabung LPG subsidi karena apabila praktek pengoplosan terjadi, tidak hanya dapat merugikan akan tetapi juga membahayakan warga sekitar.
“Karena itu, sekali lagi Pertamina Patra Niaga Regional JBB melalui Sales Area Manager Retail Sukabumi bersama Hiswana Migas Sukabumi sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Sukabumi beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan gas LPG di wilayah ini,” paparnya.
Dalam konfrensi pers terungkap, peraktek pengoplosan gas LPG berhasil diungkap setelah penggerebekan Satreslrim Unit III Polres Sukabumi Kota di sebuah gudang di wilayah Kampung Cikujang, Desa Gunung Guruh, Sukabumi pada pekan lalu.
Adapun Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggunakan alat suntuk khusus untuk mengisi tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg serta 50 kg dari tabung gas bersubsidi 3 kg.
Mengenai barang bukti (BB) yang telah diamankan pihak kepolisian yakni berupa 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg.
Selain itu, ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru dan karet tabung gas, timbangan, regulator, lemari es,
pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka. Polres Sukabumi juga telah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan akan diproses sesuai dengan hukum.
Eko menambahkan bahwa penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan konsumen LPG. Pertamina berkomitmen untuk bersinergi dengan pihak berwajib dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi dan kami berharap agar sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar praktik penyelewengan LPG bersubsidi ini bisa dihilangkan sehingga masyarakat mendapatkan gas LPG yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina,” tambah Eko.(Pih)