CirebonRaya

Sudah Ditetapkan Satu Tersangka, BPR Bank Cirebon Dalam Pengawasan OJK

KESAMBI, (KC).-
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Cirebon, Agus Muntholib buka suara terkait kasus BPR Bank Cirebon yang tersangkanya sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Agus menyebutkan, belum lama ini dirinya mendapatkan kabar atau berita tentang penahanan oleh Kejaksaan terhadap salah satu oknum.

“Jadi konteksnya kita dari OJK menghormati hukum dan sesuai dengan kewenangan kami untuk melakukan pengawasan, kami juga monitor terhadap penahanan tersebut,” kata Agus, Jum’at (25/10/2024).

Menurut Agus, pihaknya menerima laporan ada penahanan dari pihak BPR, kemudian pihaknya menindaklanjuti. “Kepada Kejaksaan yang sudah memproses penahanan itu sudah suatu langkah yang tepat untuk menyelamatkan kerugian BPR,” tuturnya.

Posisi saat ini, dijelaskan Agus, BPR masih dalam pengawasan dan terus dimonitor oleh OJK.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon Cirebon dari tahun 2010 sampai dengan 2020 bernama Ali Sadikin (AS).

AS sendiri menjabat sebagai pegawai BPR Bank Cirebon, yang melakukan penagihan kepada pedagang di Pasar Kanoman dan juga Tabungan Anak Sekolah (TAS).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui Kepala Tindak Pidana Khusus, Pahmi mengatakan, berdasarkan dokumen dan keterangan para saksi adanya kerugian negara kurang lebih Rp 3 Miliar.

“Tersangka merupakan pegawai dari Bank Cirebon, kasus berawal dari tahun 2010 saat dia menjadi juru tagih di Pasar Kanoman Cirebon,” katanya, Rabu (9/10/2024).

Dirinya melanjutkan, modus operandi tersangka sendiri dana tabungan nasabah pasar Kanoman dan TAS digelapkan dan tidak disetorkan ke Negara. “Uang tersebut tidak diserahkan kepada pihak bank, maupun kepada debitur yang melakukan penarikan dana,” lanjutnya.

Ia menuturkan, korban dari penggelapan tersangka lebih kurang 300 nasabah atau debitur yang dirugikan. “Nah untuk menggantikan hal tersebut BPR mengeluarkan uang pengembalian kepada nasabah, uang penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tuturnya.

Pahmi mengungkapkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. “Kita sedang dalam proses pengembangan, jadi kita sedang cari tersangka lain yang merugikan negara di BPR Bank Cirebon,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut, tersangka di jerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, lebih subsidair Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Jaka/KC)

Back to top button