Terkait Izin Hotel di Cilimus Kabupaten Kuningan, Kepala Desa Bojong Dipanggil Polda Jabar

kacenews.id-KUNINGAN-Kepala Desa Bojong Kecamatan Cilimus, Nurul Komariyah mengaku kaget dengan adanya surat pemanggilan dari Polda Jabar terkait permasalahan perizinan pendirian hotel di kawasan rawan letusan Gunung Berapi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor:26 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan tahun 2011-2031.
Maka dari itu, sebelum keberangkatannya, ia melaporkan terlebih dahulu kepada Camat Cilimus, Cece Hendra Krissianto selaku atasannya. Namun ternyata, camat tersebut pun mendapatkan surat pemanggilan yang sama sehingga pada Hari Kamis, 3 Oktober 2024, berangkat bersama ke Ruang Unit IV Lantai 5 Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
“Saya diperiksa sekitar 4 jam oleh penyelidik Polda Jabar sekalian berkas-berkas yang dibutuhkan pun diserahkan sebagaimanamestinya karena saya bicara atau memberikan keterangan apa adanya sesuai yang diketahui dalam proses perizinan salah satu hotel di daerahnya,” ujarnya, Minggu (20/10/2024).
Ketika ditanya permasalahan mengetahui dan ikut rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang melibat pihak pemohon karena sebelumnya melakukan presentasi tentang keinginan membangun hotel, ia mengakui bahkan ikut menandatangani berita acaranya setelah memberikan tanggapan sesuai kewilayahannya.
Pada rapat dengan vendor yang membangun khusus bangunan vila hotelnya, dirinya menyampaikan beberapa hal secara normatif karena pada prinsipnya menyambut baik tetapi pihak pemohon harus menempuh perizinan sesuai ketentuan aturan, akses irigasi jangan dihilangkan karena warganya merupakan penggarap pertanian.
Akses jalan irigasi dan sekitarnya mohon diperhatikan, hindari pencemaran lingkungan atau limbah, proritaskan tenaga kerja di hotel bersangkutan dengan memberdayakan warga Desa Bojong, ada kontribusi/masukan kepemerintahan setiap tahunnya. Serta Corporate Social Responsibility (CSR) atau kegiatan sosial dengan memperhatikan desa setempat.
Sementara itu, beredar rumor, kalau pelaksanaan rapat TKPRD Kabupaten Kuningan hanya dilakukan sekali pada Senin, 7 Juni 2021 dengan pimpinan rapat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Asep Abdul Mukti di Ruang Rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan. Kegiatan itu diikuti oleh 10 satuan kerja perangkat perangkat daerah (SKPD), satu instansi vertikal, camat dan kepala desa serta pihak vendor yang sebelumnya melakukan ekspose rencana pembangunan vila hotel di kawasan rawan letusan Gunung Berapi Kecamatan Cilimus.
Tetapi terdapat dua berita acara yang berbeda. Yakni, berita acara rapat TKPTD yang dihadiri oleh vendor pembangunan vila hotel dan berita acara yang dihadiri vendor pembangunan ballroom. Sedangkan pembangunan hotel itu sendiri kerjakan oleh dua vendor yang berbeda.(Ya)