CirebonRaya

Dorong Badan Publik Berinovasi Dalam Menyediakan Informasi, Komisi Informasi Kota Cirebon Gelar Bimtek E-Monev

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Komisi Informasi Kota Cirebon menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Berbasis Elektronik (E-Monev), di Co-Working Space Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Rabu (2/10/2024).

Kegiatan ini melibatkan badan publik yang terdiri SKPD, BUMN, dan BUMD  dengan mengundang badan publik instansi vertikal dan institusi pendidikan serta partai politik yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.

Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon, Ekky Bahtiar, dalam sambutannya mengemukakan keterbukaan informasi sebagai wujud komitmen badan publik terhadap transparansi.

“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kemajuan suatu negara. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan bahwa pendanaan dan dukungan untuk keterbukaan informasi publik diatur melalui Undang-Undang Otonomi Daerah, sebagai bagian integral dari pelaksanaan pemerintahan di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan, meningkatkan partisipasi publik, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),’”katanya.

Ia mengungkapkan, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap badan publik menjalankan kewajiban ini dengan baik. Sehingga dengan adanya monev, diharapkan badan publik terus berinovasi dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan memudahkan akses terhadapnya.

Ekky menyebutkan, dalam kegiatan bimbingan teknis ini, seluruh peserta diberikan akses masing-masing untuk masuk ke dalam aplikasi yang digunakan dalam sistem monitoring dan evaluasi. Sehingga mereka dapat langsung mencoba dan mengeksplorasi berbagai fitur yang tersedia. Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mendalam mengenai tata cara pengisian setiap kuesioner, termasuk panduan teknis langkah demi langkah untuk memastikan pengisian yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, disampaikan pula informasi yang komprehensif mengenai strategi dan langkah-langkah yang akan diambil menuju penerapan penuh sistem E-Monev pada 2025, termasuk kesiapan infrastruktur, pelatihan lanjutan dan target implementasi yang telah direncanakan secara matang oleh pihak terkait.

Menurutnya, aplikasi E-Monev yang dikembangkan oleh Komisi Informasi  dan DKIS ini dihadirkan untuk mempermudah pengawasan keterbukaan informasi pada badan publik.

“E-Monev memungkinkan badan publik untuk melakukan self-assessment dan mempermudah proses verifikasi informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi. Dengan aplikasi ini, diharapkan Kota Cirebon dapat mempertahankan status sebagai “Kota Informatif” dan terus meningkatkan kualitas transparansi publik,” tuturnya.(Cimot)

 

 

Related Articles

Back to top button