Ringankan Wajib Pajak di Kota Cirebon, Samsat Kembali Gelar Pemutihan PKB Hingga 30 November 2024

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Bapenda atau Samsat kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk periode pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Program yang diselenggarakan se-Jawa Barat ini terdiri dari bebas balik nama kendaraan second (BBNKB II), bebas denda PKB, bebas tunggakan pokok 3,4,5 dan seterusnya, diskon PKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cirebon, Endang Sobirin menyampaikan, program ini berlaku di seluruh Samsat di Jawa Barat.
“Untuk di wilayah Kota Cirebon bisa mendatangi Samsat Kota Cirebon untuk informasi lebih lengkapnya,” katanya.
Menurutnya, untuk melakukan pembayaran PKB sudah difasilitasi melalui Samsat Keliling (Samling), di mini market terdekat atupun bisa melalui aplikasi online dan sebagainya.
“Dengan adanya fasilitas tersebut, sehingga memudahkan para wajib pajak untuk membayar PKB tidak mesti di kantor Samsat,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya program pemutihan pada Oktober ini, para wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya dalam membayar PKB yang diringankan ini.
“Pajak dari kita untuk membangun Kota Cirebon juga,” ujarnya.(Jak)