CirebonRaya

Ungkap 16 Kasus Selama Agustus, Polresta Cirebon Buktikan Komitmen Memberantas Peredaran Gelap Narkoba

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 21 tersangka dan sejumlah barang bukti kejahatan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Agustus 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Ia menyebutkan, kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus ganja sintetis, hingga tujuh kasus OKT. Petugas juga mengamankan barang bukti 5,13 gram ganja, 89,03 gram ganja sintetis, 16,57 gram sabu-sabu, dan 6.760 butir OKT.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya,” tuturnya.

Kapolresta menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.(Junaedi)

 

 

 

Related Articles

Back to top button