CirebonRaya

Jelang Akhir Masa Jabatan, Banyak Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Tidak Menghadiri Rapat Raripurna

 

 

kacenews.id-CIREBON- Menjelang akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2019-2024, dinamika di gedung dewan tampak lesu. Rapat paripurna yang digelar pada Rabu (4/9/2024), hampir batal karena rendahnya kehadiran anggota dewan.

Dari daftar hadir, tercatat 29 anggota DPRD absen, menciptakan suasana yang meragukan kelangsungan rapat tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi, terlihat bimbang saat akan membuka rapat. Sempat muncul usulan dari Luthfi untuk men-skorsing rapat, menunggu kehadiran beberapa anggota yang dilaporkan masih dalam perjalanan.

“Informasinya, ada empat lagi yang akan hadir. Masih diperjalanan. Saya tawarkan apakah rapat ini bisa dimulai atau mau diskorsing terlebih dulu?” kata Luthfi.

Sontak, tawaran tersebut langsung direspons oleh anggota Fraksi Gerindra, Sofwan. Dengan nada yang mengkritik, Sofwan menyampaikan dengan banyaknya anggota DPRD yang absen mencerminkan kinerja mereka yang kurang optimal.

“Mohon pengertiannya pimpinan, bagi teman-teman yang sekarang hadir. Jangan sampai, keberadaan kami dikorbankan demi mempertahankan mereka yang tidak hadir,” katanya.

Ia juga menyinggung bahwa banyak anggota DPRD hanya fokus pada hak mereka sebagai wakil rakyat, sementara kewajiban seperti menghadiri rapat paripurna sering kali diabaikan. Sofwan memberikan perbandingan yang menohok, bahwa saat agenda kunjungan kerja ke luar daerah, seperti ke Yogyakarta, semua anggota hampir selalu hadir.

“Nanti pas ke Yogyakarta, pasti semua hadir. Makanya pimpinan, saya minta nanti surat tugas kunjungan kerja, sebaiknya tidak usah ditandatangani saja sekalian. Biar di sisa masa jabatan kita ini, tidak ada lagi kunjungan,” tutup Sofwan, yang disambut tepuk tangan dari anggota lain yang hadir.

Meski diwarnai ketidakpastian, rapat paripurna akhirnya tetap dilanjutkan. Salah satu agenda penting yang dibahas adalah pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Fraksi Demokrat melalui wakilnya, Memet Fathan Surahmat, memberikan sorotan tajam terhadap kebijakan Bupati Cirebon terkait bantuan iuran jaminan kesehatan.

“Terkait kebijakan Bupati Cirebon melalui instruksi nomor: 400.9.1/2410 dinsos mengenai teknis pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD, donasi, atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat, kami berpandangan bahwa instruksi bupati tersebut perlu dicabut,” tuturnya.

Fraksi Demokrat menilai bahwa kebijakan tersebut diambil tanpa melibatkan DPRD, dan kriteria penerima bantuan dinilai tidak relevan. Instruksi ini menyatakan bahwa penerima bantuan harus berstatus fakir miskin dan tidak mampu serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data kemiskinan lokal Dinas Sosial Sipendilsewu. “Kami menilai bahwa kriteria ini tidak relevan untuk diterapkan secara mutlak,” ucapnya.

Ia juga menyoroti bahwa tidak semua warga miskin terdaftar di DTKS, yang menyebabkan mereka kesulitan mendapatkan bantuan kesehatan yang mendesak. “Mereka yang tidak mampu namun belum terdaftar di DTKS kemudian tengah dirawat di rumah sakit, dan diajukan BPJS-nya harus menunggu 14 hari kerja serta mereka harus membayar,” katanya.

Meski dengan kehadiran yang minim, rapat paripurna tersebut akhirnya selesai dengan pembacaan pemandangan umum dari fraksi-fraksi yang hadir.(Is)

Related Articles

Back to top button