Aksi Pungli Parkir di Stadion Ranggajati Sumber, Dishub Kabupaten Cirebon Segera Bertindak

kacenews.id-CIREBON- Kegiatan manasik haji siswa Raudhatul Athfal (RA) se-Kabupaten Cirebon di Stadion Ranggajati, Kecamatan Sumber, Rabu (4/9/2024) dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melancarkan aksi pungutan liar (pungli).
Aksi pungutan liar tersebur menyasar kepada sejumlah sopir bus dan mini bus. Para sopir dipaksa membayar tarif parkir mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 30.000, tanpa adanya karcis parkir resmi.
Salah seorang sopir minibus, Anwar (48 tahun) mengungkapkan, ada sejumlah orang yang meminta uang saat memarkirkan kendaraannya di Kompleks Pemda Kabupaten Cirebon.
“Iya barusan saya diminta uang yang katanya buat parkir sama orang yang enggak dikenal,” ucapnya.
Ia pun mengaku sempat berdebat dengan oknum tersebut supaya tidak dikenakan tarif sebesar Rp 30.000.
“Akhirnya saya tadi bayar Rp 10.000 setelah berdebat,” ujarnya.
Anwar berharap dengan adanya kejadian ini pemerintah bisa bersikap tegas, supaya pungutan liar semacam ini tidak terjadi kembali. Karena dinilainya sangat merugikan para sopir.
Hal sama dialami Rudi (34 tahun) salah satu sopir bus pariwisata yang mengantarkan rombongan manasik haji. Ia menyebutkan seseorang yang meminta uang dengan dalih parkir tersebut tidak disertai pakaian resmi selayaknya juru parkir legal.
“Kebetulan hari ini saya nganter rombongan manasik haji ke Sumber, tadi waktu parkir di sini diminta parkir sampai Rp 20 ribu,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Yayan Sunarya memastikan praktik pungli tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki surat tugas resmi dari dinasnya.
“Juru parkir resmi pasti berseragam dan memiliki surat tugas dari kita. Kita pastikan praktik pungli parkir dilakukan sama pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak menugaskan satupun juru parkir dalam kegiatan manasik haji. Mengingat lokasi manasik haji berada di Kompleks Pemkab Cirebon, yang merupakan kawasan pelayanan publik.
“Kami hanya menugaskan sejumlah petugas Dinas Perhubungan untuk mengatur lalu lintas dan tidak untuk menarik restribusi sejumlah kendaraan yang membawa rombongan peserta manasik haji,”katanya.
Kemudian untuk mendalami praktik pungli tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim. Setelah melakukan pendalaman, pihaknya membenarkan adanya praktik pungli, dengan bukti sejumlah karcis parkir didapatkan dari sejumlah sopir bus dan mini bus yang membawa rombongan peserta manasik haji.
“Kami sekarang sedang mendalami siapa saja pihak yang melakukan pungli. Jika tidak mengindahkan, akan kami ditindaklanjuti ke pihak kepolisian. Karena itu jelas-jelas praktik pungli,” tuturnya.
Ia menyebutkan, ketentuan besaran tarif parkir sudah ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD). “Besaran tarif parkir untuk motor Rp 2.000, mobil Rp 4.000 dan bus Rp10.000,” katanya.(Junaedi)