Pemilu

Masih Tunggu Surat Penetapan dari KPU RI, Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Kota Cirebon Terpilih Belum Bisa Dipastikan

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Jadwal pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 belum bisa dipastikan.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, karena ada satu hal yang belum dipenuhi yaitu belum adanya penetapan calon terpilih dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD terpilih. Sehingga belum bisa dipastikan jadwal pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029.

“Kita masih tunggu surat dari KPU RI. Hal ini juga terjadi di daerah yang saat Pemilu 2024 ada sengketa,” ujarnya.

Seperti diketahui, di Kota Cirebon terjadi pemilihan suara ulang (PSU) di Kecamatan Lemahwungkuk, beberapa waktu yang lalu. Sehingga terjadi kemunduran waktu untuk penetapan anggota DPRD terpilih. Di sisi lain, anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 dilantik pada 12 Agustus 2019.

“Dari MK ke KPU RI itu belum ada juga diserahkan hasilnya. MK belum mengeluarkan buku register perkara konstitusi (BRPK). Jika BPRK ini sudah keluar, maka nanti KPU RI bisa perintahkan KPU di daerah untuk melaksanakan pelantikan,” tuturnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi memastikan tidak akan ada pelantikan anggota DPRD terpilih pada Senin (12/8/2024).

“Dipastikan besok (hari ini) tidak ada pelantikan anggota DPRD terpilih. Menurut ketentuan yang diterima, anggota DPRD itu masa baktinya sampai pelantikan anggota DPRD berikutnya,” katanya.

Ia menyampaikan, sampai saat ini anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 masih menjalankan tugasnya hingga pelantikan anggota DPRD terpilih.

“Termasuk hak keuangan juga melekat,” ujarnya.

Menurutnya, pelantikan dipastikan akan dilaksanakan sebelum 24 Agustus. Sebab, sebelum masa pendaftaran peserta Pilkada Kota Cirebon yang akan dilakukan pada 27-29 Agustus, ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencalonan pilkada tersebut. Yaitu jumlah perolehan kursi masing-masing partai pengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

“Dan itu jatuhnya di 24 Agustus 2024. Kan sebelum didaftarkan ke KPU, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota itu harus diketahui diusung oleh masing-masing partai dengan jumlah perolehan kursinya,” tuturnya.(Fa)

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button