CirebonRaya

Langkah Terakhir Protes Kenaikan PBB, Warga Ajukan Judicial Review Perda Kota Cirebon No 1 Tahun 2024 ke MA

 

kacenews.id-CIREBON-Puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon untuk mengajukan atau mendaftar judicial review terkait Perda Kota Cirebon No 1 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (2/8/2024).

Warga merasa keberatan dengan terbitnya Perda No 1 Tahun 2024 dan SK Pj Walikota Cirebon tentang Kenaikan Retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena dianggap terlalu tinggi alis ugal-ugalan. Bahkan kenaikan PBB ini ada yang mencapai hingga 1.000 persen.

Tiga lembaga negera yang dilaporkan warga sebagai termohon judicial review, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Kami warga Kota Cirebon mengajukkan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon meminta MA agar membatalkan Perda No 1 Tahun 2024  Kota Cirebon yang mengatur retribusi pajak yang lain di antaranya retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nah, yang kami minta Perda itu dibatalkan,”kata Hendrawan Rizal, warga Kota Cirebon.

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat Kota Cirebon masih menunda pembayaran retribusi PBB.

“Perda itu menghasilkan SK Pj Wali Kota Cirebon yang berisi retribusi PBB  2024 yang kami anggap ugal-ugalan. Karena kenaikannya mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dan sangat berdampak kepada seluruh masyarakat,”katanya.

Ia mengakui,  dirinya beserta warga lainnya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon terkait kenaikan retribusi PPB.

“Discount (potongan harga) retribusi PPB oleh Pemkot Cirebon itu sebenarnya jebakan. Kalau kita bayar dengan discount itu artinya kita setuju dengan aturan baru itu. Jadi ini pembodohan kepada rakyat. Sekali lagi kami meminta kepada DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon untuk menarik, membatalkan, mencabut, dan menyatakan tidak berlakunya Surat Keputusan Pj Wali Kota Cirebon tentang Pajak Bumi dan Bangunan 2024. Sekaligus upaya pemberian insentif, stimulus, rabat, potongan dan atau diskonnya,” tuturnya.

Kuasa hukum warga Hetta Mahendarti Latumeten mengemukakan, pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung merupakan langkah terakhir warga. Karena aspirasi dan keluhan warga terkait kenaikan retribusi PPB tidak didengar Pemkot Cirebon.

“Dalam Perda No 1 Tahun 2024 banyak sekali kejanggalan formil yang tidak dilampaui,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Kemendagri RI, Kemenkeu RI, Gubernur Jabar, Kominfo RI, dan Polda Jabar.

“Jadi seluruh upaya masyarakat Kota Cirebon sudah seluruhnya kami tempuh dan pengajuan judicial review ini adalah langkah terakhir kami,”ujarnya.

Ia menyebutkan,  untuk pemohon judicial review ini,  ada lima orang dari warga.Yaitu Bobby, Surya Pranata, Beni, Marlina dan Dani. Kemudian saksi  ada 25 orang, atau setiap kecamatan orang dengan saksi ahli 1 orang.

“Harapan kami, 99 persen judicial review ini diterima MA,” ucapnya.(Fa)

 

 

Related Articles

Back to top button