Dianggap Tak Sesuai, Instruksi Pj Bupati Cirebon Terkait BPJS PBI Disorot DPRD

kacenews.id-CIREBON– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon baru-baru ini mengeluarkan instruksi teknis mengenai pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan atau BPJS PBI. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu, serta terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Namun, instruksi ini mendapatkan sorotan tajam dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Anggota Komisi IV DPRD, Heriyanto mengungkapkan, beberapa poin dalam instruksi tersebut dianggap tidak sesuai dan kurang relevan.
Menurutnya, terdapat beberapa masalah mendasar dalam instruksi tersebut, terutama mengenai syarat berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu serta terdaftar di DTKS atau data kemiskinan lokal Sipendilsewu Dinas Sosial.
“Banyak warga miskin yang tidak tercatat dalam DTKS. Ini menimbulkan masalah, karena mereka yang tidak terdata juga membutuhkan bantuan, terlebih jika harus menggunakan BPJS mandiri yang biayanya tidak mampu mereka tanggung,” katanya.
Menurutnya, pengambilan keputusan ini seharusnya melibatkan DPRD. Mengingat anggota DPRD memiliki konstituen yang memerlukan layanan kesehatan.
“Saya bertanya kepada ketua Komisi, tidak ada surat dari eksekutif mengenai UHC BPJS PBI. Tiba-tiba muncul instruksi bupati Nomor: 400.9.1/2410/Dinsos tentang teknis pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan dari APBD, donasi, atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat,” tuturnya.
Instruksi ini, kata dia, melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendukung pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dan memastikan akuntabilitas pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD.
Ia menyebutkan, beberapa syarat penerima BPJS PBI berdasarkan instruksi tersebut, yakni harus berstatus sebagai penduduk di Kabupaten Cirebon dengan memiliki kartu penduduk atau kartu keluarga.
Kemudian berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu, terdaftar di DTKS atau data kemiskinan lokal Sipendilsewu Dinas Sosial. Lalu tidak berstatus sebagai peserta asuransi kesehatan lainnya atau PBI Jaminan Kesehatan Pusat/Provinsi.
Selain itu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam 6 bulan terakhir, dengan menunjukkan surat keterangan PHK dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Selanjutnya, kondisi kesehatan khusus, yakni ODHA, penderita TBC, orang dengan gangguan jiwa permanen, penderita kusta, ibu hamil dengan risiko tinggi, dan penderita penyakit kronis harus melampirkan surat keterangan sakit dari Puskesmas atau RSUD,” katanya.
Ditambah penyandang disabilitas dan sosial, yakni penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, anak terlantar, dan tuna sosial harus melampirkan hasil asesmen dari pekerja sosial.
Instruksi ini juga mengatur agar ketiga dinas melakukan verifikasi dan validasi data usulan PBI APBD dengan data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil verifikasi ini kemudian disampaikan kepada Dinas Kesehatan yang akan menetapkan daftar nama penerima PBI APBD secara tertulis, yang menjadi dasar pendaftaran BPJS Kesehatan.
“Keanggotaan PBI APBD bisa dinonaktifkan jika penerima meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, pindah kelas perawatan yang lebih tinggi, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau diangkat menjadi ASN/TNI/Polri. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” katanya.(Is)