Picu Konflik Interest dengan Masyarakat, Kuwu, Perangkat Desa dan BPD di Kabupaten Cirebon Harus Netral Dalam Pilkada

kacenews.id-CIREBON- Kuwu (kepala desa), perangkat desa dan BPD dilarang terlibat dalam politik praktis pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Sehingga hal itu akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengingatkan kepada para kuwu, perangkat desa dan BPD, bahwa regulasi sudah jelas dalam undang-undang maupun regulasi turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, Perda dan Perbup mengamanatkan adanya netralitas. Sehingga tidak ada keberpihakan serta tidak ikut terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pilkada 2024.
“Bukan hanya kuwu, perangkat ataupun BPD, termasuk RT dan RW juga, atau penyelenggara pemerintahan sampai tingkat bawah. Mereka masuk di dalam kriteria bahwa teman-teman terikat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai netralitas,” katanya.
Ia mengemukakan, sosialisasi tentang netralitas dilakukan pihaknya dengan menggandeng Kesbangpol, Bawaslu dan KPU. Sehingga setelah adanya tahapan-tahapan pilkada serentak, sampai kepada penetapan pasangan calon itu sudah mulai adanya sosialisasi-sosialisasi. Termasuk melakukan imbauan-imbauan dan penekanan-penekanan terhadap netralitas aparatur pemerintah yang ada di desa.
“Untuk sanksi di dalam pilkada itu adanya di Bawaslu dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Secara administrasi mungkin nanti akan ada pada kami, untuk diproses lebih lanjut. Tapi untuk kepilkadaan adanya di Bawaslu, KPU atau Gakkumdu,” katanya. (Junaedi)