Menguak Kematian Eki dan Vina karena Kecelakaan Tunggal
Kuasa Hukum:13 Bukti Baru Dihadirkan di Sidang PK Saka Tatal

kacenews.id-CIREBON-Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal terpidana kasus kematian Eki dan Vina Cirebon digelar pada Rabu (24/7/2024).Tim kuasa hukum Saka Tatal mengaku optimis akan dikabulkan. Sehingga, Saka Tatal yang kini sudah bebas akan bersih nama baiknya.
Berdasarkan pantauan di PN Cirebon, para pendukung Saka Tatal membentangkan spanduk sebagai bentuk dukungan moral. Mereka pun meneriakkan nama Saka Tatal saat Saka dan tim kuasa hukum tiba di PN Cirebon pada pukul 10.15 WIB.
Aparat kepolisian juga terus berjaga di PN Cirebon sejak pagi hari, dan menutup akses masuk menuju PN Cirebon sebelum Saka Tatal datang.
Salah satu tim kuasa hukum, Titin Prialianti, sempat menangis terharu sesaat sebelum memasuki ruang sidang. Melihat itu, para pendukung memberikan teriakan semangat.
“Terima kasih masyarakat Kota Cirebon yang hadir bersama untuk mendukung perjuangan PK Saka. Saya bersama tim pengacara optimis akan dikabulkan,” ujar Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal.
Dalam memori PK, tim kuasa hukum akan menghadirkan sejumlah saksi yang memiliki kemampuan di masing-masing bidang. Farhat menyebutkan ada delapan hingga sembilan saksi ahli akan hadir untuk menguatkan memori banding Saka Tatal.
Saksi tersebut, kata Farhat, beberapa di antaranya merupakan ahli pidana dan forensik. Dari sembilan saksi ahli yang akan hadir, di antaranya adalah purnawirawan Polri Komjen Pol (Purn) Oegroseno hingga Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
“Kami yakin bahwa memori PK yang kita ajukan menurut bukti novum sangat sempurna. Mudah-mudahan MA yang akan mengadili memori PK ini mengabulkan,” kata Farhat Abbas.
Sementara itu, dalam pembacaan memori PK, disebutkan ada 13 novum atau bukti baru yang dihadirkan tim kuasa hukum.
Berdasarkan uraian memori PK yang dibacakan para kuasa hukum, keterangan novum menyebutkan tewasnya Eki dan Vina disebabkan kecelakaan tunggal lalu lintas. Kemudian, unsur pasal 340 KUHP yang dikenakan kepada Saka Tatal yang menyebutkan ‘dengan sengaja merampas nyawa orang lain’ tidak terpenuhi karena pemilik unsur subjektif perencanaan dan motif ada pada tiga Daftar Pencarian Orang yaitu Andi, Dani dan Pegi alis Perong yang fiktif atau tidak ada.
Dalam pembacaan novum juga disebutkan, bahwa keterangan Saka Tatal yang disampaikan pada Berita Acara Pemeriksaan pada tahapan penyidikan diperoleh dari hasil penyiksaan.
Kemudian, hal lainnya yang disebut dalam novum adalah tidak ditemukannya bekas darah Eki dan Vina yang tercecer di tempat kejadian peristiwa belakang showroom (depan SMPN 11), dan tidak ditemukannya bekas sidik jari delapan orang terpidana di TKP kedua.
“Dengan tidak diketemukannya bekas darah korban dan sidik jari pelaku, maka peristiwa ini adalah kecelakaan tunggal lalu lintas,” ujar Farhat Abbas.
Sementara itu, dalam menghadapi Sidang PK, Saka Tatal mengaku optimis dan memohon doa agar tidak ada halangan. Ia optimis sidang PK akan menang sehingga nama baiknya bersih. “Iya saya juga ingin nama baik saya bersih, tidak ada nama mantan terpidana. Ingin dibersihkan,” ujar Saka.
Diketahui, Saka Tatal merupakan salah satu mantan terpidana kematian pasangan sejoli Eki dan Vina Cirebon pada Agustus 2016 silam. Saat itu, Saka Tatal masih dibawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup.
Saka Tatal dipidana atas tuduhan pembuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon. Saka Tatal divonis 8 tahun dan bebas bersyarat.(Fan)