Pendidikan

Diduga Merugikan Atlet Pelajar, Pemkab Kuningan Didesak Bentuk Timsus Menyikapi Hasil PPDB di Tiga SMAN

 

kacenews.id-KUNINGAN-Pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Kuningan, SMAN 2 Kuningan dan SMAN 3 Kuningan menjadi sorotan publik. Karena diduga kebijakan yang dilakukan merugikan para atlet pelajar yang selama ini telah berjuang mengharumkan sekolah dan daerah.

Piagam prestasi kejuaraan beberapa cabang olahraga yang mereka miliki, kurang dihargai sebagai persyaratan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih atas. Sehingga tidak sedikit dalam proses pendaftaran calon siswa baru di tiga sekolah tersebut banyak yang mengalami kegagalan.

Orang tua siswa atas nama Ucen yang berstatus sebagai Kepala Bagian Keuangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) melaporkan kejanggalan dalam proses PPDB di SMAN 1 Kuningan dan SMAN 2 Kuningan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), H. Dudi Mulyakusumah serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Kalau dibiarkan seperti ini, masa depan atlet berprestasi bisa suram. Karena jerih payahnya selama ini kurang dihargai. Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan tidak boleh tinggal diam, agar membentuk tim khusus untuk menyikapinya,” kata Ketua Bidang Organisasi KONI Kabupaten Kuningan, Ahmad Taufik, Jumat (12/7/2024).

Menurutnya, tim khusus yang dibentuk harus proaktif menelusuri dugaan kecurangan tersebut, dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kondusifitas wilayah.

Apabila hasilnya ditemukan terjadi dugaan kecurangan pada PPDB, maka mesti diproses secara hukum sekaligus dijatuhkan sanksi agar memberikan efek jera.

Langkah seperti itu akan memberikan pembelajaran pula dalam pelaksanaan PPDB selanjutnya supaya panitia dan penangung jawab sekolah semakin jujur, amanah dan berkeadilan.

Mengingat saat ini PPDB di Kabupaten Kuningan tengah ramai. Karena diduga ada permasalahan yang berkembang usai pengumuman.

“Jangan menunggu persoalan berkembang dan semakin melebar. Karena hal itu akan menjadi kerugian besar bagi Kabupaten Kuningan. Berilah masyarakat perlindungan dan pelayanan terbaik sehingga instansi atau lembaga terkait mesti cepat tanggap,” tuturnya.

Ketua Pengurus Cabang Persatuan Menembak Indonesia (Pengcab Perbakin) ini menyampaikan, apabila permasalahan tersebut dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan Kabupaten Kuningan akan kehilangan generasi handal dalam olahraga prestasi.

Pemda pun bakal kehilangan pula kepercayaan dari insan penggerak dan perintis dunia olahraga. Sebab tidak mampu menjamin masa depan para atlet.

“Jangankan penghargaan, untuk masa depan para atlet saja tidak mampu menjaminnya. Akibat tidak ada singkronisasi dan kesepahaman antara Pemda, penyelengara PPDB dengan penggerak olahraga prestasi dalam hal ini adalah KONI. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) harus segera mencari solusi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Kuningan, H. Tri Suknaedi mengemukakan, sesuai Pasal 25 Ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2024 disebutkan, seleksi jalur prestasi hasil perlombaan, dilakukan dengan urutan prioritas berdasarkan total skor hasil kejuaraan.

Yakni, tingkat internasional, Asia, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.  Ketentuan skor tercantum dalam Lampiran III Pergub bersangkutan dan perlu diketahui pula, pelaksanaan PPDB sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurutnya, pendaftar jalur prestasi kejuaraan kuotanya terbatas, tapi pendaftarnya melebihi kuota. Sehingga tidak mungkin bisa diterima semuanya.

“Terkait masalah politik uang dalam PPDB, kami pastikan tidak ada. Karena kita berkomitmen dengan fakta integritas yang telah dibuat bersama dari mulai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat sampai panitia tingkat satuan pendidikan,” katanya.(Ya)

Related Articles

Back to top button