CirebonRaya

Berstatus ASN, Pasangan Calon Kepala Daerah Wajib Ajukan CLTN

Pj Bupati Cirebon: Konsekwensinya, Status PNS Tetap Namun Tak Dapat Gaji dan TPP

kacenews.id-CIREBON-Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menggelar rapat terbatas dengan BKPSDM membahas Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) di kantor Setda setempat, Selasa (2/7/2024).

Wahyu menyebut pejabat (ASN) yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah hingga presiden harus mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Bahkan untuk pasangan calon kepala daerah yang statusnya ASN harus mengajukan CLTN.

“Untuk dua ASN yang mengikuti kontestasi pilkada sudah mengajukan CLTN, untuk dr. Deni sudah disetujui, dan untuk Yadi Wikarsa sedang di proses,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan ketika ASN yang mengajukan CLTN, artinya yang bersangkutan nantinya tidak akan menerima gaji dan TPP.

“Kalau CLTN itu tidak mendapatkan gaji dan TPP, tetapi untuk statusnya sebagai PNS tetap. Ketika disebut cuti di luar tanggungan negara berarti tidak ada beban negara untuk membayar ASN tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon telah mengikuti kontestasi pada pilkada serentak tahun 2024.

Bahkan dua ASN tersebut sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN), karena mengikuti aturan SKB 5 menteri terkait pelarangan ASN terlibat langsung di Pilkada 2024.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ade Nugroho mengatakan untuk menjaga netralitas ASN, pejabat yang akan mengikuti kontestasi pilkada harus mengajukan CLTN.

Bahkan, kata Ade, bagi ASN yang sudah mengajukan CLTN dan sudah mendapatkan rekomendasi dari partai untuk menjadi calon kepala daerah, dan pasanganya yang bersatatus ASN diharuskan juga untuk CLTN. “Jadi kalau istrinya berstatus ASN alangkah baiknya harus CLTN ketika suaminya ikut dalam kontestasi pilkada serentak, karena untuk menjaga netralitas ASN,” katanya.

Ia menjelaskan ada ASN yang suaminya tengah mengikuti kontestasi pilkada serentak di antaraya, dr Neneng Hasanah yang merupakan Kadinkes Kabupaten Cirebon suaminya yakni dr Deni Wiharna Surjono mencalokan diri sebagai calon bupati di Kuningan.

Sedangkan Suhendrik yang ikut kontestasi di Pilwakot Cirebon istrinya juga merupakan ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. “Untuk menghindari tidak netralitas ASN, pasangannya juga jadi diminta untuk CLTN. Kalau rekomendasi sudah jelas, diimbau untuk cuti,” terangnya.

Sementara, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan menyampaikan hal senada. Pihaknya tengah menyiapkan surat yang akan dikirim ke pasangan dari dr Deni Wiharna Surjono dan Suhendrik, yang masi berstatus ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.

“Kita pengennya minggu ini, agar bisa mengirim surat kepada Pasangan. Tapi, tinggal menunggu tandatangan pak Kaban saja. Jadi saat sudah dapat rekomendasi, mereka sudah mengajukan CLTN,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya dr Neneng juga sudah berkonsultasi dengan dirinya, terkait CLTN. Lantaran, suami bernama dr Deni Wiharna Surjono maju dalam kontes Pilkada Kabupaten Kuningan.

“Sejauh ini, bu Neneng sudah datang minggu kemarin, untuk berkonsultasi soal CLTN,” kata Meilan

Meilan mengatakan, sesuai dengan SKB 5 Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu yang menerangkan bahwa ASN yang sedang melakukan pendekatan ke masyarakat dan partai politik sebagai calon bupati/wakil bupati harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).(Juanedi)

Related Articles

Back to top button