Ayumajakuning

Pj Bupati Majalengka: Optimis Potensi Pemungutan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Capai Rp 4,4 Miliar

kacenews.id-MAJALENGKA-Pemerintah Kabupaten Majalengka menetapkan target ambisius dalam penarikan retribusi dari penggunaan tenaga kerja asing (PTKA) sebesar Rp 4,4 miliar hingga akhir 2024. Namun sampai Mei 2024, realisasi penarikan retribusi baru mencapai 20,65 persen dari target, yakni sebesar Rp905,465 juta.

“Kami mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi PTKA di Kabupaten Majalengka sudah mencapai Rp905,465 juta,” ujar Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, di Pendopo Majalengka, Jumat (14/6/2024).

Menurut Dedi, penarikan retribusi PTKA di Majalengka mengacu pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 8/2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024. Berdasarkan regulasi ini, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di suatu daerah dikenakan tarif retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan.

Dedi optimis bahwa potensi pemungutan retribusi sebesar Rp4,4 miliar ini dapat terserap sepenuhnya hingga akhir tahun, sehingga PAD di Majalengka akan meningkat

“Guna memaksimalkan potensi PAD dari sektor ini, kami menerapkan sistem digital pembayaran retribusi PTKA,” katanya.

Selain menerapkan sistem digital, lanjut dia, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA di Majalengka agar tertib membayar retribusi tersebut.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan realisasi retribusi PTKA berjalan optimal, mengingat baru tahun ini capaian tersebut terwujud.

Dedi menyebut, bahwa jumlah TKA yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Majalengka tercatat sebanyak 246 orang, sebagian besar berasal dari Korea Selatan.

“Kita perlu optimalkan agar raihan PAD meningkat dan bisa digunakan untuk pembangunan serta peningkatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(Jep)

Related Articles

Back to top button