CirebonRaya

Apresiasi Pemberian SK Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon , Hero Yakini dapat Percepat Pembangunan di Desa

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Sebanyak 406 kuwu atau kepala desa di Kabupaten Cirebon mendapatkan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Penambahan masa jabatan ini ditandai pemberian surat keputusan (SK) oleh Bupati Imron.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyambut baik hal ini.

Menurut pria yang akrab disapa Hero ini, perpanjangan kepala desa merupakan salah satu bagian dari revisi UU Desa.

“Dengan perpanjangan ini semoga kepala desa mampu mewujudkan pembangunan di desanya dengan ketersediaan waktu yang lebih panjang. Saya sebagai anggota Banleg yang turut membahas pasal demi pasal revisi UU Desa merasa bangga turut serta mewujudkan aspirasi ini,” katanya.

Ia mengungkapkan,  sejak dirinya menerima aspirasi dari berbagai organisasi kepala desa, perangkat desa, dan instrumen lainnya, langsung menjadi atensi untuk disuarakan di rapat paripurna.

“Kami turut membahas dan mengambil keputusan TK 1 di Badan Legislasi DPR, dan pengambilan keputusan TK 2 di paripurna DPR, karena didorong oleh adanya tujuan besar di dalamnya,” ucapnya.

Hero mengemukakan, penambahan masa jabatan kepala desa diyakini dapat mempercepat pembangunan di desa dan pada akhirnya memberi kemakmuran kepada rakyat.

“Saya paham kontestasi kepala desa yang terlalu pendek juga cukup merepotkan para kepala desa. Namun perpanjangan jabatan ini sejatinya adalah untuk kepentingan rakyat di desanya,”tuturnya.(Fa)

 

 

Related Articles

Back to top button