Ayumajakuning

Lulus 2023, Ratusan PHL Majalengka Keluhkan Belum Terima SK P3K

kacenews.id-MAJALENGKA-Sejumlah tenaga Kerja Harian Lepas di Pemda Majalengka yang lulus testing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023, mempertanyakan SK pengangkatan mereka yang hingga kini belum diterima.
Menurut keterangan beberapa PHL yang lulus tes, awalnya Pemerintah Kabupaten Majalengka menjanjikan SK pengangkatan PPPK akan diterima pegawai paling lambat pada bulan Februari, namun ternyata hingga akhir April belum juga diterimanya.
“Kami dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang perekrutanya sama SK nya, tesnya sama, pengumuman kelulusannya juga bareng, SK pengangkatan te;ah diserahkan, sementara di Majalengka sampai sekarang belum dibagikan,” uangkap salah seorang PLH.
Menurutnya, beberpa PHL ada yang dilakukan perpanjangan kontrak kerja selama setahun karena SK PPPK belum diterima, namun ada juga sudah diputus dengan alasan telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.
“Saya sendiri kontrak kerja diperpanjang selama setahun, sehingga masih tetap menerima honor bulanan. Yang lain saya dengar telah diputus kontrak kerjanya sehingga gajinya juga diputus,” ungkapnya.
Dia mengaku tidak mengetahui keterlambatan penyerahan SK tersebut, apakah akibat keterlambatan karena persoalan kepala BKPSDM yang saat ini tidak aktif atau karena persoalan lain.
“Harusnya kalau ada kendala di Kepala BKPSD segera di ambil alih,” tambahnya.
Sementara itu Sekda Majalengka Eman Suherman mengatakan, SK P3K sebanyak 514 orang yang lulus seleksi tahun 2023 sebetulnya telah dibuat. Namun untuk pelantikannya masih menunggu Surat persetujuan dari Depdagri.
514 orang yang lolos seleksi PPPK tersebut berasal dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
“Surat ke BKS dan ke Depdagri telah dikirim sekarang tinggal menunggu persetujuan teknis, jadi jangan khawatir SK pasti turun dan diserahkan pada saat pelantikan nanti.” ungkap Sekda Majalengka.
Menurut Sekda, gaji untuk para pegawai PPPK sendiri telah dialokasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2024. Mereka yang diangkat nanti akan langsung menerima gaji setelah SK diterima masing – masing pegawai.(Ta)

Related Articles

Back to top button