Sebelum Buat Perda Terkait UU Desa, Pemda Tunggu Terbitnya PP dan Permendagri

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum bergerak untuk membuat rancangan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait Undang-Undang (UU) Desa yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.
Pasalnya, regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI dari UU Desa yang telah disahkan tersebut, sampai saat ini masih belum turun.
“Boro-boro membuat rancangan Perbup, kami kan masih menunggu PP dan Permendagri yang mengatur itu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan.
Menurutnya, dasar menyusun atau membuat regulasi daerah yakni Perbup atau Perda, ialah setelah ada PP atau Permendagri. Sehingga ketika tahapan di tingkat pusat tersebut belum selesai, pihaknya tidak mau berspekulasi untuk menyusun regulasi di tingkat daerah.
“Makanya tidak berani spekulasi itu, kita tetap taat terhadap regulasi turunan dari UU,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkab Cirebon tetap menunggu regulasi turunan dari UU Desa yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR RI tersebut. Karena PP atau Permendagri akan menjadi dasar pemerintah daerah (Pemda) untuk menindaklanjuti regulasinya melalui Perda atau Perbup, yang mengatur tentang perubahan-perubahan yang ada di UU itu.
“Jadi saran kami, rekan-rekan menunggu turunnya regulasi dari pusat sebagai regulasi turunan atau lanjutan dari regulasi tersebut,” katanya.(Junaedi)