DPRD Bentuk Pansus, Pembahasan LKPj Wali Kota Perlu Memperhatikan Capaian Kinerja Program

kacenews.id-CIREBON-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon Tahun Anggaran 2023. Hal itu disampaikan melalui rapat paripurna di Griya Sawala.
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengemukakan, penyampaian LKPj kepada DPRD sesuai ketentuan Pasal 69 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti PP Nomor 13/2019 Pasal 19 ayat 1.
“Salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada DPRD, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Ia mengungkapkan, hasil penyelenggaran urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan termuat dalam LKPj di antaranya capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis dan tindak lanjut rekomendasi DPRD.
Kemudian yang ditugaskan menjadi ketua dan wakil ketua Pansus Penyusun Rekomendasi LKPj Walikota 2023 yaitu Harry Saputra Gani dan Ana Susanti. Sedangkan anggota pansus LKPj di antaranya, Fitrah Malik, Hendi Nurhudaya, dr Tresnawaty, Edi Suripno, Imam Yahya, Cicip Awaludin, Dian Novitasari, Andi Riyanto Lie, H Karso, Dani Mardani, dr Doddy Ariyanto dan Een Rusmiyati.
Ruri meminta kepada Pansus, LKPj Walikota Tahun 2023 dibahas dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Perda dan Perwali, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah secara komprehensif, transparan dan obyektif.
“Sehingga rekomendasi yang disampaikan nanti bersifat solutif, konstruktif dan inovatif untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi menyampaikan, mekanisme LKPj menjadi wahana saling berbagi peran dalam menganalisa dan evaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Dari 80 rekomendasi DPRD terhadap LKPj Tahun 2022 yang tersebar pada 23 perangkat daerah, seluruhnya telah kami tindaklanjuti di 2023,” katanya.
Selain itu, Pemkot terus berusaha melakukan upaya pemulihan dan peningkatan kualitas kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat, salah satunya menurunkan angka penduduk miskin, yang ditunjukkan dengan persentase penduduk miskin di Kota Cirebon yang menurun.
“Semula pada 2022 sebanyak 9,82 persen, sebanyak 9,16 persen di 2023,” katanya.(Cimot)