CirebonRaya

Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Layanan bagi Peserta JKN

 

kacenews.id-CIREBON-Selama periode cuti bersama dan libur Lebaran pada 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Hal ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan mengemukakan, prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh Indonesia.

Menurutnya, peserta yang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” tuturnya.

Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik pada 5 hingga 9 April 2024, yang tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon dan sebagainya.

Menurutnya, di posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan.

“Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur Lebaran ini,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri,  untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10, agar status kepesertaan tetap aktif.

“BPJS Kesehatan juga secara nasional telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960.000 kanal pembayaran, untuk memudahkan peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran,” katanya.

Adi juga menyampaikan, BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan.

“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan foto berkas BPJS Kesehatan,”katanya.

Kemudian peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 105, untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik.

Selain itu dapat mengakses melalui aplikasi mobile JKN, untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

“Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, memudahkan dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui aplikasi mobile JKN,” tuturnya.(Cimot)

 

Related Articles

Back to top button