Opini

Lindungi Pedagang Kecil

ZAMAN makin canggih. Orang jualan tak perlu toko, tak perlu lapak dan tak perlu kios. Cukup dengan membuat aplikasi yang berisi aneka barang dagangan. Perdagangan dan teknologi tak bisa dipisahkan. Karena teknologi, perdagangan menjadi simpel, praktis dan disebut-sebut juga hemat.

PERDAGANGAN dan kecanggihan teknologi ibarat dua mata sisi uang yang saling membutuhkan. Berkat teknologi informasi perdagangan makin canggih lantaran jual beli tidak mesti bertemu antara penjual dan pembeli. Cukup dengan membuka aplikasi tertentu, maka barang yang dibutuhkan akan muncul sesuai selera.
Dalam satu dasawarsa terakhir, aplikasi yang menawarkan barang dagangan menghiasi lini massa. Masyarakat modern pun kian dimanjakan karena berbelanja tidak harus ke pasar, toko atau mal. Cukup dengan membuka aplikasi tertentu barang yang Anda butuhkan muncul dengan harga yang cukup murah.
Dari manfaatnya, satu sisi aplikasi penjualan melalui online memudahkan orang berbelanja, namun di sisi lain bias mengancam pedagang tradisional dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Mereka yang kebanyakan bermodal kecil—cepat atau lambat, akan tergerus. Sebab, harga jualnya tidak bias bersaing dengan perdagangan online. Di sinilah dilemanya sehingga pedagang kecil atau pedagang tradisional dan UMKM perlu dilindungi.
Dalam konteks inilah kita sepakat dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) yang pada beberapa waktu lalu membahas perdagangan online. Salah satu yang disorot adalah perdagangan online melalui aplikasi TikTok Shop. Sebab, aplikasi ini menawarkan barang dagangan dengan harga lebih murah dari pasaran.
Dengan kekuatan modal yang dimiliki, TikTok Shop, dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan dunia perdagangan dan berpotensi besar melumpuhkan pedagang tradisional dan UMKM di Indonesia. Sementara kita tahu, sektor UMKM adalah pelaku usaha yang banyak digeluti masyarakat.
Pada saat bersamaan, UMKM adalah salah satu sektor ekonomi yang mampu bertahan saat Indonesia dilanda krisis. Oleh sebab itu, dengan segala kecanggihan dan modal yang dimilikinya, perdagangan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang kecil karena dipastikan mereka tidak akan mampu bersaing. Itu sebabnya negara harus hadir untuk melindungi pedagang kecil dari gurita ekonomi yang menggunakan aplikasi tertentu.***

Related Articles

Back to top button