Ayumajakuning

Pemkab Majalengka Tegaskan Pelayanan di Kantor BPKSDM Tetap Berjalan

kacenews.id- MAJALENGKA- Pj Bupati Majalengka H Dedi Supandi mengatakan, angkat bicara terkait bawahannya Irfan Nur Alam (INA) selaku Kepala BKPSDM Majalengka ditetapkan tersangka.

“Masih boleh melakukan aktivitas. Kan belum terdakwa,” kata Dedi saat diwawancarai wartawan terkait Irfan yang masih bekerja usai ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar, Jumat (15/3/2024).

Dedi mewakili Pemkab Majalengka mengaku prihatin atas penetapan status terasangka Irfan. Dia juga menegaskan, kasus ini tidak mempengaruhi pelayanan publik di kantor BKPSDM.

“Kami Pemerintah Kabupaten Majalengka menyampaikan kepada masyarakat, bahwa pelayanan publik terkait dengan di BKPSDM tetap akan berjalan baik. Insyaallah tidak akan menggangu pelayanan,” ujar

Dedi juga meminta masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebelum muncul putusan pengadilan. Sambil menghormati proses hukum yang tengah berjalan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi lebih lanjut bersama unit kerja maupun pihak berwenang, baik itu di tingkat Pemda Majalengka maupun Pemprov Jabar.

“Sambil menghormati proses hukum akan dilakukan koordinasi lebih lanjut. Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan aparat penegak hukum,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan putera mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi pembangunan Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Penetapan sendiri diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya melalui siaran persnya yang diterima para awak media, Kamis 14 Maret 2024 malam.

Tersangka sendiri berinisial “INA” dan saat ini yang bersangkutan menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka.

Pada perjalanannya, kata Nur, PT PGA yang merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang proyek itu, kabarnya memberikan uang miliaran rupiah, kepada “INA” melalui tangan AN dan DRN.

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal angka yang diterima oleh “INA”. Namun, Nur sendiri belum bisa memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang lelang proyek tersebut.

“Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan,” kata Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024) malam.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya menetapkan “INA” sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi Pasar Cigasong, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini “Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ucapnya.(Jejep/ Tati)

Back to top button