Angka Indeks Cenderung Meningkat, Pemkab Kuningan Raih Predikat Baik Penerapan SPBE

KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan meraih predikat baik penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2023 dengan angka indeks mencapai 3.39.
Prestasi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
“Alhamdulillah, indeks penerapan SPBE di Pemkab Kuningan untuk 2023 berpredikat baik dengan nilai 3,39. Hal ini tidak lepas dukungan seluruh pihak yang telah bekerjasama dalam mewujudkan digitalisasi layanan pemerintahan yang berjalan efektif dan efisien,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana, didampingi Kabid Aptika Hj. Engking Sarki, Kamis (18/1/2024).
Ia mengungkapkan, peningkatan indeks penerapan SPBE diawali pada 2021 yang meraih indeks 2,24 dengan predikat cukup. Kemudian memasuki 2022 meningkat lagi dengan meraih nilai indeks 2,88 atau predikat baik. Begitu pula di 2023, kembali meraih predikat baik dengan indeks 3,39.
Menurutnya, Pemkab Kuningan akan terus meningkatkan inovasi dalam hal pelayanan publik secara digital. Hingga tahun ini, Diskominfo telah mengimplementasikan SPBE dengan cara mengintegrasikan berbagai aplikasi layanan publik, layanan administrasi dan layanan keuangan di lingkup Pemkab Kuningan.
“Berbagai layanan yang terintegrasi tersebut tidak hanya dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, juga mengoptimalkan SPBE di Kabupaten Kuningan. Bahkan nilai indeks SPBE tersebut melesat tajam sebesar 0,51, dari 2,88 pada 2022 menjadi 3,39 pada 2023 dan berhasil meraih predikat baik tingkat nasional,” tuturnya.
Sementara itu, Engking Sarki, mengemukakan SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi.Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujarnya.
Ia menyampaikan, peningkatan indeks SPBE tidak terlepas dari perangkat daerah yang telah melaksanakan pelayanan publik secara online. Di antaranya, untuk layanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil, layanan pajak secara online oleh Bappenda, pelayanan perizinan di DPMPTSP, layanan pengadaan secara elektronik oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda, layanan kepegawaian oleh BKPSDM, aplikasi Sinyamandinsosku pada Dinas Sosial, Sibadumirakyat oleh Diskoperindagperin, aplikasi Sicagak di DKBPP P3A dan SIMRS di RSUD. Sehingga cara umum pelayanan elektronik telah diterapkan di seluruh perangkat daerah Kabupaten Kuningan.
“Pada lembaga pemerintahan daerah (Pemda), Diskominfo merupakan leading sektor untuk penerapan SPBE di masing-masing instansi. Bisa dikatakan, Diskominfo itu sebagai digital transformation agent dalam memastikan manajemen perubahan dan perasional layanan digital,”katanya. (Emsul)