Ayumajakuning

Driver Grab Dibegal Penumpang Dalam Mobil di Majalengka, Korban Dirawat di Rumah Sakit dan Pelaku Ditahan Polisi

Driver Grab dan Penumpang Sempat Berkelahi, Berikut Pointer Kronologi:
-Pukul 21.00 WIB:
Korban menerima pesanan penumpang melalui aplikasi Grab dari tersangka Acun Sunardi.
-Korban mendatangi titik penjemputan sesuai lokasi yang tertera di aplikasi.
-Setelah bertemu, tersangka meminta pembatalan pesanan di aplikasi dan perjalanan dilakukan secara offline.
-Korban menyetujui permintaan tersebut dan disepakati ongkos Rp800.000 untuk perjalanan dari Cikarang, Kabupaten Bekasi menuju Desa Palasari, Kabupaten Sumedang.
-Korban dan tersangka berangkat menggunakan mobil Avanza, korban sebagai pengemudi dan tersangka duduk di kursi penumpang tengah.
-Sekitar pukul 23.00 WIB, saat melintas di Jalan Desa Mekarmulya, Dusun Cisahang, Kecamatan Kertajati, tersangka meminta korban menghentikan mobil.
-Tersangka menodongkan pisau kater dan memaksa korban keluar dari mobil.
Korban menolak, sehingga terjadi perkelahian di dalam mobil.
-Tersangka menyabetkan pisau ke arah korban hingga korban mengalami luka di leher, perut, tangan kiri, dan dada.
-Korban terjatuh di pinggir jalan dan ditolong warga setempat.
Tersangka dikejar dan ditangkap warga, lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

kacenews.id-MAJALENGKA-Seorang pengemudi mobil grab, Anggoro Eko Setyanto, warga Pejaten Timur, Jakarta Selatan, menjadi korban pembegalan di wilayah Kabupaten Majalengka. Pelaku diketahui bernama Acun Sunardi (21 tahun), warga Kecamatan Kertajati.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Desa Mekarmulya tepatnya Dusun Cisahang, Kecamatan Kertajati.

Menurut Udiyanto, kejadian bermula saat korban menerima pesanan penumpang melalui aplikasi Grab sekitar pukul 21.00 WIB. Pesanan tersebut berasal dari tersangka Acun Sunardi. Korban kemudian mendatangi titik penjemputan sesuai aplikasi.

Setelah bertemu, tersangka meminta agar pesanan di aplikasi dibatalkan dan perjalanan dilakukan secara offline. Permintaan itu disetujui korban. Keduanya lalu menyepakati ongkos perjalanan sebesar Rp 800.000 dari Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi menuju Desa Palasari Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.

Korban dan tersangka berangkat menggunakan mobil Avanza bernomor polisi B 2796 SZL. Korban mengemudikan kendaraan, sementara tersangka duduk di kursi penumpang bagian tengah.
Saat melintas di Jalan Desa Mekarmulya sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka tiba-tiba meminta korban menghentikan mobil sambil menodongkan pisau kater.

Setelah kendaraan berhenti, tersangka memaksa korban keluar dari mobil. Korban menolak permintaan tersebut. Tersangka kemudian langsung menyabetkan pisau ke arah leher korban hingga terjadi perkelahian di dalam mobil.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di leher, perut, tangan kiri, serta luka tusuk di dada sebelah kiri. “Korban saat ini masih menjalani perawatan medis,” kata Udiyanto.
Korban sempat terjatuh di pinggir jalan sebelum akhirnya mendapat pertolongan dari warga sekitar. Warga juga berhasil mencegah tersangka kabur. Warga menggelandang tersangka yang kemudian langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.(Ta)

Related Articles

Back to top button