Tak Penuhi Persyaratan Administrasi, Bupati Kuningan Minta Penataan Agrowisata Dihentikan Sementara
kacenews.id-KUNINGAN-Lereng Gunung Ciremai yang menjadi jantung hidrologis dan daerah resapan air bagi Kuningan, kini menghadapi ancaman serius dari aktivitas perataan lahan. Isu masif tentang dugaan proyek cut and fill tanpa izin yang memadai di sekitar Desa Cisantana Kecamatan
Cigugur dan Desa Pajambon Kecamatan Kramatmulya telah menyulut kekhawatiran publik.
Kekhawatiran warga Kuningan terangkum dalam seruan dramatis yang beredar luas di
media sosial (Medsos), mengingatkan bahaya bencana hidrometeorologi, bahkan muncul
analogi menakutkan "Jangan Sampai Ada Sumatra Jilid 2". Seruan itu menggambarkan
ketakutan akan terulangnya bencana ekologis besar akibat perusakan lingkungan di
kawasan penyangga vital ini.
Menanggapi informasi yang beredar tentang adanya jalur jalan menyerupai sirkuit di
kawasan resapan, Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar bergerak cepat dengan
meninjau langsung lokasi setempat. Langkah mendesak ini diambil mengingat tingginya
potensi longsor Ciremai dan banjir jika kawasan sensitif tersebut dirusak. Dalam peninjauan
yang didampingi oleh jajaran pejabat teras baik Sekretaris Daerah (Sekda), Uu Kusmana,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), I. Putu Bagiasna, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH), Usep Sumirat maupun Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Plt Kasatpol PP), H. Toni Kusumanto, baru-baru ini.
Setelah ditinjau, Bupati Dian mendapati klarifikasi dari pelaksana lapangan. Pengerjaan
lahan itu dipastikan bukan untuk sirkuit, melainkan bagian dari rencana penataan lahan
yang akan dikembangkan sebagai akses agrowisata dan penghijauan oleh pengusaha
Arunika Eatery. Namun, pengakuan tersebut tidak lantas membatalkan temuan krusial di
lokasi. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, tim menemukan bahwa aktivitas cut and
fill yang telah menggunakan alat berat beko itu dilakukan tanpa dilengkapi dokumen
perizinan yang semestinya. Untuk itu, meminta kepada pengusaha Arunika Eatery untuk
menghentikan aktivitas sementara waktu sampai dokumen perizinan lengkap
sebagaimanamestinya. Serta menarik beko dari kawasan Gunung Ciremai. Proses
pembangunan harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mengancam kelestarian alam.
Selain itu, dirinya pun menuntut pengusaha melakukan rehabilitasi secepatnya. "Setelah
saya turun langsung meninjau lokasi pembukaan lahan di lereng Gunung Ciremai, ternyata
bukan untuk sirkuit. Namun dokumen pembukaan jalur jalan tersebut belum lengkap
sehingga kegiatannya dihentikan sementara. Saya instruksikan kepada pengusaha Arunika
Eatery untuk direhabilitasi lagi jalur yang telah dilakukan cut and fill dengan pohon endemik.
Begitu pula bekonya ditarik dulu," ujarnya.
Meskipun mengapresiasi kecepatan respons Bupati Dian, namun masyarakat Kuningan tetap
menyuarakan tuntutan yang lebih radikal. Mereka menilai kurangnya ketegasan pemerintah
daerah (Pemda) untuk menghentikan proyek tersebut secara permanen karena semestinya
bukan hanya memberikan kesempatan melengkapi izin. Kekhawatiran terbesar adalah
ancaman nyata bencana ekologis Kuningan. "Kok Bapak Bupati tanggapannya tidak segalak
ke galian tanah di Jalan Lingkar Timur. Kenapa malah disuruh melengkapi dokumen.
Bukannya langsung di-stop karena membahayakan lingkungan seperti longsor, banjir dan
lain-lain," tulis akun @engkosrustiko. Senada dengan tuntutan itu, akun
@wawankurniawan3322 mendesak, "Kalau memang ijinnya ilegal, segera hentikan Pak dan
lakukan penghijauan kembali". Sementara akun @putripuspita2912 menyiratkan ketakutan
terburuk, “Warga Kuningan juga gak mau ada Sumatra jilid 2,” ucapnya.(Ya)





