Sering Beroperasi di Area Parkiran, Polisi Ringkus Pelaku Pecah Kaca
kacenews.id-INDRAMAYU-Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu menangkap seorang residivis berinisial H alias Cudit (42), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan modus pecah kaca di sejumlah lokasi.
Aksi terakhir dilakukan di area parkir depan Puskesmas Desa Tambi Lor Kecamatan Sliyeg, dengan sasaran mobil milik H. Tarsipan, warga Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg. Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar, dalam jumpa pers Kamis (4/11/2025) menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan.
“Pelaku melihat bahkan mengintip kaca mobil untuk mencari barang berharga yang ada pada mobil target. Setelah menemukan dan melihat barang yang ada di dalam mobil, pelaku memecahkan kaca mobil incarannya menggunakan plat besi,” tegas Fajar.
Setelah memecahkan kaca, pelaku mengambil barang berharga di dalam mobil kemudian melarikan diri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku, satu buah plat besi sepanjang kurang lebih 32 cm, satu helm hitam merk INK, satu hoodie merah-hitam bertuliskan SAMEXOY, serta satu celana jeans merk Wrangler warna biru muda.
“Karena perbuatannya, tersangka terancam masuk penjara sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” ujar Fajar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.(Udi)



