Polres Indramayu Bongkar 32 Pengedar Narkotika
kacenews.id-INDRAMAYU-Satresnarkoba Polres Indramayu mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap 32 tersangka selama operasi yang berlangsung pada 30 Oktober hingga 30 November 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 128,54 gram serta 5.061 butir obat keras tertentu (OKT) yang terdiri dari Tramadol 3.117 butir, Hexymer 722 butir, Dextro 1.070 butir, Dobel Y 129 butir, dan Trihex 23 butir. Satu dari puluhan tersangka itu merupakan perempuan yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fajar Gemilang, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, membenarkan sejumlah penangkapan tersebut. Ia merinci bahwa dari 32 tersangka, 26 orang terlibat kasus sabu, terdiri dari 25 laki-laki dan 1 perempuan. Selain itu, 6 tersangka laki-laki tercatat dalam kasus OKT, dengan klasifikasi 27 pengedar dan 5 pengguna.
“Dari tangan mereka kita amankan barang bukti seperti sabu 128,54 gram, obat keras tertentu 5.061 butir, termasuk alat komunikasi sebanyak 29 unit, uang tunai Rp3.561.000, sembilan timbangan digital, dan delapan kendaraan roda dua,” ujar Fajar saat konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, para tersangka beroperasi di 13 kecamatan, yakni Kandanghaur, Indramayu, Sliyeg, Haurgeulis, Kedokanbunder, Bangodua, Anjatan, Juntinyuat, Lelea, Gabuswetan, Losarang, Bongas, dan Lohbener.
“Modus operandi yang mereka lakukan untuk narkotika adalah mengedarkan dan menjual sabu dalam paket plastik klip bening. Sedangkan untuk OKT, mereka menjual sediaan farmasi tanpa izin edar dalam bentuk tablet yang dikemas dalam blister, toples, atau plastik klip berisi 5 hingga 10 tablet,” paparnya.
Fajar menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ia juga menyampaikan pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, baik pengedar maupun pengguna.
“Ancaman hukuman untuk pengedar narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun. Untuk pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu sebagaimana diatur dalam Perpol 8 Tahun 2021,” jelasnya.(Ud)



