Ekonomi & Bisnis

Majalengka Dinobatkan Daerah Tertib Ukur

kacenews.id-MAJALENGKA-Kabupaten Majalengka dinobatkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dalam Anugerah Perlindungan Konsumen 2025 yang digelar Kementerian Perdagangan RI, Kamis (27/11/2025). Penobatan itu dibuktikan dengan penghargaan yang diserahkan langsung Menteri Perdagangan RI, Dr. Budi Santoso, kepada Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, di Jakarta.
Predikat DTU diberikan kepada daerah yang dinilai berhasil menjaga ketertiban alat ukur pada berbagai sektor layanan publik dan dunia usaha. Penilaian mencakup kinerja layanan tera dan tera ulang, edukasi bagi pelaku usaha, serta pengawasan peralatan ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
Majalengka dinilai menonjol karena menunjukkan konsistensi dan inovasi dalam memperluas jangkauan pelayanan metrologi legal.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan masyarakat dan pelaku usaha.
“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan tera dan tera ulang demi perlindungan konsumen dan pelaku usaha di Majalengka,” ungkap Bupati Eman.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kualitas layanan metrologi agar transaksi perdagangan semakin aman, akurat, dan berkeadilan. “Alhamdulillah dengan diraih predikat Daerah Tertib Ukur 2025, kami akan terus berkomitmen membangun iklim perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
“Kami juga menargetkan peningkatan pelayanan metrologi legal agar seluruh aktivitas perdagangan di Majalengka terlindungi dan dipercaya publik,” tambahnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, H. Iding Solehudin, menjelaskan pihaknya terus melakukan terobosan untuk memperluas akses layanan tera dan tera ulang. Salah satu inovasi yang mendapat apresiasi adalah layanan jemput bola menggunakan mobil unit metrologi yang mendatangi kecamatan, pasar rakyat, dan sentra usaha.
Melalui layanan ini, pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor dinas, sehingga proses pemeriksaan berjalan lebih cepat dan efisien. “Layanan tera ulang kini dikembangkan lebih cepat, mudah, dan transparan melalui pembaruan sistem administrasi serta peningkatan kualitas pelayanan di lapangan,” jelas Iding.
Selain itu, Disperdagin juga rutin melaksanakan pembinaan melalui program Pasar Tertib Ukur. Program ini memberikan edukasi tentang tata cara penggunaan alat ukur yang benar, kewajiban tera ulang berkala, serta standar perlindungan konsumen.(Jep)

Related Articles

Back to top button