Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan Anggaran PIP SMAN 7 Cirebon Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
kacenews.id-CIREBON-Empat orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA Negeri 7 Cirebon. Mereka masing-masing berinisial IS (kepala sekolah), TF (guru/wakasek kesiswaan), RS (staf kesiswaan) dan RA (wiraswasta).
Plh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, menyampaikan bahwa para terdakwa diduga melakukan pemotongan dana PIP tanpa persetujuan siswa penerima maupun orang tua atau wali murid. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 467.924.000.
Acep menjelaskan, tindakan para terdakwa bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 mengenai petunjuk pelaksanaan PIP.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Kelas IA Khusus pada Jumat (21/11/2025). Dengan pelimpahan ini, proses persidangan akan bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum selanjutnya menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Bandung.(Jak)





