Sekda Kuningan Perketat Protokol MBG
kacenews.id-KUNINGAN-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan mengambil langkah proaktif demi memastikan keamanan dan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG karena program unggulan yang merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto tersebut memiliki tujuan mulia dalam meningkatkan gizi pelajar dan ibu hamil.
Maka, keamanan dan kesehatan program MBG menjadi agenda prioritas kolektif daerah sehingga semua pemangku kepentingan harus memahami, suksesnya program bersangkutan bergantung pada kolaborasi semua pihak dari mulai dari Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Satgas P3MBG) hingga Dinas Kesehatan dan pelaksana di lapangan (SPPG).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, Uu Kusmana selaku Ketua Satgas P3MBG Kabupaten Kuningan menerbitkan surat resmi yang mewajibkan seluruh pegawai yang terlibat dalam penyediaan makanan terutama di dapur (penjamah makanan) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan wajib. Pemeriksaan kesehatan bagi penjamah makanan Program MBG menjadi garda terdepan dalam menjamin makanan bergizi yang disalurkan benar-benar bebas dari risiko kontaminasi sekaligus aman untuk dikonsumsi sebagaimanamestinya. Hal itu pun dapat menimimalisir kekuatiran para orangtua siswa. “Kami memiliki tugas penting guna memastikan keamanan MBG, terutama dari segi kesehatan para pegawai sehingga seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib melaksanakan medical check up bagi pegawainya,” ujar Ketua Satgas P3MBG Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, Selasa (25/11/2025).
Agar memudahkan dalam pelaksanaannya, Kepala SPPG diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan karena langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi penerima manfaat program sekaligus menjaga kredibilitas inisiatif gizi nasional. Pemeriksaan kesehatan bersipat wajib karena bertujuan untuk mendeteksi dini penyakit menular atau kondisi kesehatan lain yang berpotensi ditularkan oleh penjamah makanan kepada hidangan yang disajikan. Kegiatan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2025. Setelah pemeriksaan tuntas, hasilnya wajib dilaporkan kepada Ketua Satgas P3MBG melalui Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Kuningan. Ketepatan waktu pelaporan tersebut sangat penting untuk memastikan semua prosedur standar keamanan pangan terpenuhi sebelum program dijalankan secara masif. “Kabupaten Kuningan harus menjadi salah satu daerah yang memberikan contoh dalam penetapan standar kesehatan tinggi untuk kesuksesan Program MBG karena merupakan praktik terbaik dalam pengamanan kualitas gizi bagi masyarakat,” tutur mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).(Ya)



