Ramai Penertiban PKL di Kota Cirebon, Pemda Harus Tegas Disertai Solusi
kacenews.id-CIREBON-Wacana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Sukalila, Kebon Pelok Harjamukti, dan beberapa tempat lainnya mengemuka. Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon didorong untuk menjalankan kebijakan penataan ruang publik secara tegas namun tetap memperhatikan aspek relokasi dan kesejahteraan para pedagang.
Tokoh masyarakat Kota Cirebon, Mohamad Agung Sentosa, menyampaikan kebijakan penertiban harus dijalankan tanpa tebang pilih. Seluruh pelanggaran terkait pemanfaatan jalur hijau, trotoar, hingga sempadan sungai harus ditindak tegas.
“Artinya semua yang melanggar itu harus tidak tebang pilih. Dan yang lebih utama, pemerintah harus memikirkan relokasinya seperti apa,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Ia menilai langkah pemerintah harus melibatkan perangkat wilayah hingga tingkat kelurahan dan RW. Pendataan PKL maupun bangunan bermasalah, harus dilakukan secara detail dan menyeluruh agar kebijakan berjalan efektif dan transparan.
“Lurah harus mendata masing-masing RW. Bagaimana persoalan yang ada dan mana yang harus ditertibkan. Jangan setengah-setengah. Banyak persoalan yang masih luar biasa,” katanya.
Menurutnya pemerintah perlu menyiapkan relokasi yang jelas, termasuk fasilitas dan dukungan bagi para pedagang yang terdampak.
Mengingat penataan tidak akan berhasil jika hanya menertibkan tanpa memberikan solusi.
“Relokasi itu harus menyiapkan tempatnya, termasuk modal dan promosi. Itu konsekuensi dari kebijakan. Masyarakat juga butuh kepastian, apakah penertiban dimulai dari Kejaksan, Kesambi, atau wilayah lainnya. Semuanya harus jelas,” tuturnya.
Agung mengusulkan pembentukan tim khusus yang fokus menangani seluruh aspek penertiban, mulai dari pendataan aset hingga penentuan lokasi relokasi.
Ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan.
“Harus ada tim khusus, apakah dari Badan Milik Daerah (BMD) atau siapa pun yang ditunjuk. Yang penting konsisten. Kalau memang pedagang butuh modal, ya dipikirkan solusinya,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan RW, terutama terkait bangunan atau lapak yang berdiri di area sempadan sungai dan ruang publik lainnya.
“Data harus valid. Jangan hanya yang terlihat kasat mata ditertibkan, tapi yang di dalam lingkungan RW juga harus ditertibkan,” katanya.
Agung berharap Pemkot Cirebon dapat menjalankan penataan PKL secara bertahap namun dengan kepastian jadwal, kejelasan kebijakan, dan solusi yang manusiawi bagi para pedagang yang terdampak.(Fan)





