Pendidikan

Asal Ada Persetujuan Orang Tua Siswa, Disdik Perbolehkan Sekolah Gunakan Baju Adat

kacenews.id-CIREBON-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon belum mewajibkan penggunaan baju adat sebagai seragam bagi seluruh siswa SD dan SMP. Saat ini, penerapan baju adat baru dilakukan oleh beberapa sekolah atas inisiatif masing-masing.

Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, menjelaskan sejumlah sekolah telah mulai menerapkan baju adat berdasarkan imbauan Kemendikdasmen RI melalui surat edaran tentang penggunaan Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS) satu hari selama proses belajar.

Namun, imbauan tersebut belum diberlakukan secara menyeluruh di Kabupaten Cirebon. “Imbauan menteri ada edarannya. Tapi di Kabupaten Cirebon belum diwajibkan,” ujarnya.

Menurut Ronianto, salah satu pertimbangan belum diterapkannya aturan itu adalah kemampuan orang tua murid. Ia khawatir pembelian baju adat akan membebani keluarga, terutama yang kurang mampu.

“Belum kami berlakukan karena itu harus dibeli oleh orang tua. Takutnya memberatkan,” katanya.

Meski demikian, Disdik memperbolehkan sekolah menerapkan seragam baju adat selama ada persetujuan dari orang tua. “Ketika orang tuanya menyetujui, ya dipersilahkan. Sekarang sudah ada beberapa sekolah, tapi belum kami masifkan,” ujar Ronianto.

Salah satu sekolah yang telah menerapkan kebijakan tersebut adalah SDN 1 Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, yang mewajibkan baju adat untuk siswa kelas 1 hingga 6.

Salah satu orang tua murid, Hermanto, mengatakan seluruh orang tua telah menyetujui penggunaan baju adat melalui rapat tahun lalu. Ia juga menyebutkan pihak sekolah memberikan kemudahan pembayaran dengan sistem cicilan.

“Kami mendukung penggunaan baju adat sebagai upaya mengenalkan budaya sejak dini. Ini baik agar anak bangga dengan budaya sendiri,” ungkapnya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button