CirebonRaya

Propemperda Dievaluasi DPRD, Banyak Perubahan Regulasi Nasional Tidak Direspons Cepat di Daerah

 

 

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Cirebon tahun berjalan memunculkan catatan penting bagi kinerja perangkat daerah.

Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan penghapusan empat rancangan peraturan daerah (raperda) bukan sekadar keputusan administratif, tetapi menjadi cerminan lemahnya kesiapan dinas pengusul dalam mengikuti dinamika regulasi pusat dan memenuhi kelengkapan dokumen teknis.

Ketua Bapemperda, Lukman Hakim, mengungkapkan, evaluasi bersama Bagian Hukum Setda menunjukkan sejumlah raperda tidak dapat dilanjutkan karena persoalan yang sebagian besar muncul dari internal pemerintah daerah (Pemda).

“Banyak perubahan regulasi nasional yang tidak diikuti dengan respons cepat di daerah. Di sisi lain, dokumen yang seharusnya menjadi dasar pembahasan justru tidak lengkap,” kata Lukman, Kamis (20/11/2025).

Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparkab) 2025–2040 menjadi sorotan utama, karena sudah tujuh tahun masuk daftar pembahasan namun tak kunjung final. Dinas terkait disebut tidak pernah melengkapi dokumen siteplan yang berulang kali diminta DPRD.

Sementara di tingkat pusat, revisi UU Kepariwisataan dan belum terbitnya PP terbaru membuat pembahasan makin kehilangan landasan hukum.

Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta Raperda Penyelenggaraan Perhubungan juga resmi dihapus. Keduanya terhambat karena regulasi nasional yang tengah diselaraskan dan belum mencapai bentuk final, sehingga pembahasan di daerah dianggap tidak efektif jika dipaksakan.

Kemudian Raperda Kepemudaan dan Olahraga dinyatakan tidak bisa dilanjutkan karena rekomendasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengharuskan aturan tersebut dipisah menjadi dua regulasi berbeda. Dinas teknis pun telah mengakui perlunya menyesuaikan dengan arah kebijakan pusat.

Sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah mengusulkan satu raperda baru,  perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini harus disesuaikan agar tidak menimbulkan persoalan administratif dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Lukman mengemukakan, perubahan Propemperda 2025 harus menjadi bahan perbaikan agar penyusunan regulasi tahun depan lebih efektif. Dinas pengusul diwajibkan melengkapi dokumen pendukung sejak awal dan memastikan kesesuaian dengan kebijakan pusat agar pembahasan tidak kembali mandek.

“Propemperda bukan sekadar daftar rencana. Ini harus menjadi komitmen bersama. Jika regulasi nasional berubah, dinas harus proaktif menyesuaikan, bukan menunggu sampai pembahasan di daerah terhenti,” tuturnya.(Is)

 

 

Related Articles

Back to top button