Ragam

Lima ODCB Jadi Cagar Budaya

Beri Kepastian Hukum Pelestarian Bangunan Bersejarah di Indramayu

Beri Kepastian Hukum Pelestarian Bangunan Bersejarah di Indramayu,Lima ODCB Jadi Cagar Budaya
Kelima bangunan tersebut meliputi SDN Bulak 1 Kandanghaur (eks Sekolah Rakjat), SMPN 1 Sindang (eks Hollandsch-Inlandsche School), bekas Markas Tentara Belanda (eks Gedung Koninklijk Nederlands Indisch Leger), Kelenteng An Tjeng Bio Indramayu dan Gedong Duwur Sindang.

kacenews.id-INDRAMAYU-Sebanyak lima Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya (CB) Kabupaten Indramayu melalui sidang penetapan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang digelar di Ruang Rapat Disdikbud Indramayu, Kamis (20/11/2025).
Kelima bangunan tersebut meliputi SDN Bulak 1 Kandanghaur (eks Sekolah Rakjat), SMPN 1 Sindang (eks Hollandsch-Inlandsche School), bekas Markas Tentara Belanda (eks Gedung Koninklijk Nederlands Indisch Leger), Kelenteng An Tjeng Bio Indramayu, dan Gedong Duwur Sindang.
Ketua TACB Kabupaten Indramayu, H. Dedy S. Musashi, menjelaskan bahwa penetapan ini memberikan dasar hukum bagi pelestarian bangunan bersejarah di Indramayu.
“Dengan kata lain, apabila sudah ditetapkan sebagai CB maka bangunan-bangunan tersebut tidak boleh dirubah atau diganti tanpa seizin TACB. Bangunan-bangunan cagar budaya yang ada, bisa digunakan sebagai edukasi dan pariwisata bagi masyarakat luas,” terang Dedy.
Ia menyebut perhatian Pemerintah Daerah Indramayu terhadap cagar budaya cukup besar, meski dari sekitar 300 ODCB yang terdata, baru sekitar 5 persen yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, masyarakat Kabupaten Indramayu tetap menjaga dan melestarikan cagar budaya dari aktivitas vandalisme, perusakan maupun pencurian. Sehingga, mempermudah TACB untuk melakukan kajian,” ucapnya.
Menurut Dedy, Indramayu memiliki tinggalan budaya yang lengkap, mulai dari prasejarah hingga masa kolonial. Ia berharap lebih banyak ODCB dapat ditetapkan menjadi CB di masa mendatang agar warisan budaya tetap terjaga.
Pamong Budaya Ahli Muda Koordinator Cagar Budaya dan Museum Disdikbud Indramayu, Suparto Agustinus, menyampaikan apresiasinya kepada TACB. “Alhamdulillah, lima ODCB telah ditetapkan menjadi CB,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan bangunan akan berlaku setelah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Berharap masyarakat dapat menjaga dan melindungi bangunan, benda, kawasan maupun situs cagar budaya agar menambah ke-khasan peradaban cagar budaya yang ada di Indramayu,” jelasnya.
Sebelumnya, TACB Indramayu juga telah menetapkan lima cagar budaya lain, yaitu Pendopo Indramayu, Gedung Landraad, Gedung PLN Indramayu, Masjid Bondan, dan Menara Air Perumdam Tirta Darma Ayu.(No)

Back to top button