Nasional

Dosen Untag Semarang Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Bidpropam Tahan AKBP B Selama 20 Hari

kacenews.id-SEMARANG-AKBP Basuki, seorang perwira menengah polisi, mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL, selama 5 tahun.

Hubungan ini dimulai pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19. Basuki juga mengakui bahwa nama DLL telah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status “family lain” bersama istri dan anaknya.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng memberikan sanksi kepada Basuki untuk ditahan selama 20 hari karena melakukan pelanggaran kode etik berat, yaitu menjalin hubungan dengan wanita lain tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Basuki juga merupakan saksi kunci dalam penyelidikan peristiwa kematian DLL, yang meninggal dunia di kamar yang sama dengan Basuki.

Sebelumnya Pengakuan Ajun komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki ternyata sudah kumpul kebo dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) selama 5 tahun.

Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020.

Bahkan walaupun tidak memiliki ikatan suami istri yang resmi, nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki.

Pengakuan itu disampaikan Basuki dihadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

“Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” imbuh Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020.

Diketahui saat itu tengah terjadi wabah pandemi di Indonesia sehingga banyak yang tidak keluar rumah.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.
Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki. “Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini,” jelasnya.***

Related Articles

Back to top button