Ayumajakuning

Tiga Spesialis Pencuri Motor Petani di Pinggir Sawah Diringkus

kacenews.id-KUNINGAN-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan kembali mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi secara terorganisir di wilayah Polsek Cilimus. Tiga pelaku dengan latar belakang profesi berbeda ditangkap setelah serangkaian pencurian yang meresahkan warga, terutama para petani.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Mugiono, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap Tim Resmob setelah polisi mengidentifikasi pola sasaran yang sama pada setiap kejadian.
“Ketiga tersangka diringkus setelah operasi yang dilakukan Tim Resmob Polres Kuningan. Aksi mereka meresahkan dengan target utama motor yang ditinggalkan petani di pinggir sawah,” ujar Kapolres, Rabu (19/11/2025).
Tersangka utama berinisial Es (55) berperan sebagai eksekutor. Ia mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Kuningan sebanyak 13 kali dengan modus serupa. Sasarannya adalah motor yang diparkir di pinggir kebun atau jalan ketika pemiliknya bekerja di siang hari.
Es menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci kontak dengan cepat. Pola ini terungkap setelah tiga laporan polisi diterima dari korban berinisial S dan T asal Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar, serta korban Ss dari Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus.
Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis memaparkan perkembangan penyelidikan setelah adanya laporan pencurian Honda Kharisma pada 11 November 2025. Tim kemudian melacak transaksi jual-beli motor curian yang diiklankan melalui media sosial.
Informasi tersebut mengarah pada tersangka Eh (52), seorang tukang batu yang membeli motor hasil curian dari Es melalui perantara IA (23). Keduanya kemudian diamankan sebagai penadah. Barang bukti yang disita meliputi satu kunci letter T dan dua mata kunci modifikasi, satu unit Honda Kharisma, serta tiga unit handphone yang digunakan dalam koordinasi dan transaksi.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat pasal sesuai peran masing-masing. Es, sebagai eksekutor, dijerat Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
IA dan Eh, sebagai penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Polres Kuningan mengingatkan masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan dan selalu menggunakan kunci pengaman ganda demi mencegah diri menjadi korban kejahatan komplotan spesialis kunci T,” ujar IPTU Abdul Azis.(Ya)

Related Articles

Back to top button