Ayumajakuning

Remaja Tewas KorbanTabrak Lari di Jalan Lingkar Timur Utara Kuningan, Sopir Truk Ditangkap Polisi

kacenews.id-KUNINGAN-Polisi memastikan kematian seorang pengendara motor asal Cirebon berinisial Ah (17) di Jalan Lingkar Timur Utara Kuningan merupakan kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari. Kepastian itu diperoleh setelah serangkaian penyelidikan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Kuningan, yang kemudian menetapkan S (25), warga Desa Kamarang Lebak, Kecamatan Greged Cirebon, sebagai tersangka.
Peristiwa terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 02.15 WIB. Polisi menerima laporan warga dan langsung menuju lokasi di Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus mengevakuasi korban ke RSUD 45 Kuningan. Korban meninggal dunia akibat cedera kepala berat tak lama setelah tiba di rumah sakit.
“Meskipun minim saksi di lokasi dan santernya isu pembunuhan, petugas Unit Gakkum terus fokus pada fakta di lapangan. Dan setelah proses penyelidikan mendalam, kami tegaskan bahwa kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, didampingi Kasatlantas AKP Pandu Renata Surya, Selasa (18/11/2025).
Polisi mengungkap, kecelakaan terjadi saat sepeda motor Yamaha Mio bernopol E 4688 AT yang dikendarai Ah melaju dari Ancaran menuju Sampora. Motor diduga menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV bernopol E 8744 ME yang dikemudikan S. Setelah benturan, pengemudi truk meninggalkan lokasi.
Penyidik menelusuri sejumlah rekaman CCTV di jalur tersebut, mulai dari Command Center Pemkab Kuningan hingga tempat usaha dan masjid. Rekaman itu mengarah pada identifikasi dump truck berwarna hijau. Informasi semakin menguat setelah seorang warga Kecamatan Cidahu mengenali ciri kendaraan tersebut. Polisi juga memeriksa sopir dump truck lain yang sempat bersama tersangka sesaat setelah kejadian. Saksi membenarkan bahwa mereka sempat berhenti bersama dan memeriksa kerusakan bagian belakang truk hijau.
“Ketika diperiksa, S mengakui terlibat dalam aksi kecelakaan karena ketika kejadian sempat mendengar benturan keras dari belakang kendaraannya, namun memilih melanjutkan perjalanan karena kondisi gelap dan mengaku tidak melihat korban. Pengakuan ini, ditambah rangkaian bukti CCTV, keterangan saksi dan hasil olah TKP yang mengukuhkan penetapan status tersangka,” katanya.
Tersangka kini ditahan di Polres Kuningan dan dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan (1) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
“Penanganan kasus kecelakaan di Jalan Lingkar Timur Utara Kuningan ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini. Bahkan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri. Begitu pula berkas perkaranya terus kami lengkapi,” ujarnya.(Ya)

Related Articles

Back to top button