CirebonRaya

Pembangunan Perumahan Diduga Langgar RTRW, DPRD Kabupaten Cirebon Akan Panggil Pengembang

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Pembangunan Perumahan City Land di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, kembali menuai sorotan. Kawasan yang kini mulai berdiri beberapa unit rumah mewah tersebut diduga berada di zona sabuk hijau (green belt), area yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan menjadi permukiman berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dugaan pelanggaran ini sebenarnya sudah lama disuarakan sejumlah aktivis lingkungan. Mereka meminta dinas terkait menolak setiap bentuk perizinan di lokasi tersebut. Namun meski status kawasan disebut sebagai green belt, pengembang tetap mendapat izin dan mulai membangun unit perumahan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, mengaku sudah mendengar kabar dugaan pelanggaran tersebut. Namun pihaknya belum menerima aduan resmi sehingga perlu melakukan pengecekan langsung.

“Saya juga sempat mendengar perumahan itu masuk kawasan sabuk hijau. Lokasi tersebut tidak boleh diubah, apalagi ada aktivitas membangun,” ujar Lukman, Selasa (18/11/2025).

Ia mengemukakan jika benar ada penyimpangan, DPRD akan mengambil langkah tegas. Menurutnya, seluruh proses pembangunan harus mengikuti aturan tata ruang yang berlaku.

Selain dugaan pelanggaran RTRW, beredar pula informasi bahwa kawasan dari Plangon hingga area yang terhubung ke City Land berada di jalur Sesar Baribis. Jika kabar tersebut benar, lokasi perumahan berpotensi rawan gempa.

“Kalau benar masuk jalur sesar dan izinnya belum lengkap, ini harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” kata Lukman.

Lukman menyampaikan, untuk memastikan status dan keamanan lokasi, Komisi III berencana memanggil pihak pengembang dalam waktu dekat untuk menjelaskan seluruh proses perizinan yang telah ditempuh. Jika terbukti kawasan itu merupakan sabuk hijau, ia menegaskan pembangunan harus dihentikan.

“Kami tidak alergi investasi. Tapi buat apa ada RTRW, buat apa ada prosedur izin, kalau tidak dijalankan? Jangan sampai lingkungan dan masyarakat menjadi korban,” tuturnya.

Sementara itu,  Plt Sekretaris DPKPP Kabupaten Cirebon, Boyan, mengungkapkan, pengembang City Land saat ini tengah mengurus dokumen Amdal untuk pembangunan tahap II. Sedangkan Amdal tahap I disebut sudah terbit.

Namun mengenai kesesuaian lokasi dengan RTRW, Boyan menyatakan pihaknya bukan pemegang kewenangan. “Soal sesuai tidaknya dengan RTRW, silakan ke DPUTR karena itu bukan kewenangan kami,” ucapnya.

Hingga kini, publik masih menunggu sikap resmi Dinas PUTR terkait status tata ruang lahan City Land. Komisi III berencana segera memanggil dinas tersebut untuk memastikan apakah lokasi perumahan benar berada di zona sabuk hijau sebagaimana disebut para aktivis.Jika dugaan itu terbukti, polemik perumahan City Land dapat berujung pada penghentian total pembangunan.(Is)

 

Related Articles

Back to top button