Ayumajakuning

Mahasiswa Produsen Tembakau Sintetis Dibekuk

kacenews.id-MAJALENGKA-Polres Majalengka mengamankan 7 orang tersangka pengendar narkoba pada Operasi Antik 2025 di enam tempat, satu diantara tersangka tercatat sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Majalengka, HMA (19).
Menurut Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Pilisi Willy Andrian dididampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka Aajun Komisaris Sigit Purnomo, Selasa (18/11/2025), kasus narkoba yang berhasil diungkap terdiri dari 2 kasus narkotika jenis sabu, 2 kasus tembakau sintetis, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus obat keras atau obat bebas terbatas.
“Kasus yang terjadi selama Operasi Antik yang digelar sejak 6 November hingga 15 November 2025, 1 kasus di Kecamatan Kadipaten, 1 kasus di Rajagaluh, 2 kasus di wilayah Kecamatan Majalengka, 1 kasus di Kecamatan Sumberjaya dan 1 kasus di Kecamatan Jatiwangi,” ungkap Kapolres Willy.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain sabu seberat 5,49 gram, tembakau sintetis seberat 82,727 gram, pil ekstasi seberat 3,8967 gram atau sebanyak 10 butir, serta 289 butir obat keras jenis Hexymer.
Dijelaskan Sigit, para tersangka ini perannya beragam, ada pengedar dan memperoleh barang dari pihak lain, ada pula yang meracik sendiri dan mengedarkannya sendiri, seperti yang dilakukan seorang mahasiswa HMA.
“Sasaran peredaran tembakau sintetis ini cukup luas, yakni masyarakat umum berusia 20 hingga 35 tahun. Barang dijual di sejumlah tempat termasuk di kawasan Bendung Rentang menjadi salah satu tempat transaksi,” ungkap Sigit.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HMA memproduksi tembakau sintetais di kamar kosnya yang bahan bakunya dipesan melalui online, sedangkan proses peracikan diketahui dari media sosial yang kemudian diuji coba dan berhasil.
Tersangka mengaku telah satu tahun memproduksi tembakau sintetis dan hasil penjualannya diagunakan untuk kebituhan hidup sehari–hari serta sebagian untuk biaya kuliah. “Pengungkapan kasusnya berawal dari banyaknya peredaran tembakau sintetis dikalangan mahasiswa, setelah diselidiki sumbernya dari tersangka HMA, dan hasil penggeledahan di kmar kosnya ditemukan barang bukti seberat 82,727 gram, sisa edar,” ungkap Sigit.
Sedangkan transkasi jual beli narkoba yang dilakukan para tersangka melalui dua metode, yakni sistem tempel atau peta dan transaksi langsung atau COD.
Kini para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran, di antaranya Pasal 114, 112, dan 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar dari minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.(Ta)

Related Articles

Back to top button