Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Jabar Jadi Jalur Distribusi Jateng
kacenews.id-KUNINGAN-Sebanyak 7.233.417 batang rokok ilegal hasil penindakan gabungan di wilayah Ciayumajakuning dimusnahkan Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Senin (17/11/2025).
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni halaman Setda Kuningan di Kompleks Kuningan Islamic Centre (KIC) dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon.
Pada pemusnahan di halaman Setda Kuningan, sebanyak 60 ribu batang rokok ilegal dibakar secara simbolis usai apel pagi. Sementara sisanya digiling dan dimusnahkan di PT Indocement pada hari yang sama. Asap hasil pembakaran sempat menyelimuti area perkantoran Pemda Kuningan selama beberapa jam.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, Wakil Bupati Hj. Tuti Andriani, Sekda Uu Kusmana, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finarni Manan, unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, BNN, Polres Kuningan, KPP Pratama, KPKNL Cirebon, serta perwakilan perangkat daerah dan Satpol PP Ciayumajakuning.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finarni Manan, menjelaskan bahwa rokok-rokok tersebut merupakan hasil penindakan periode Juni–Agustus 2025 dari lima daerah, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
“Dari total 7.233.417 batang rokok ilegal hasil penindakan, sebanyak 60 ribu dimusnahkan di depan kantor Pemda Kuningan. Sedangkan sisanya akan dimusnahkan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon,” ujarnya.
Ia menerangkan, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 10.741.624.245, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 5.396.192.082. Khusus Kabupaten Kuningan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 650.420 batang.
Finarni menyebut modus peredaran rokok ilegal ditemukan melalui targeting, jalur perlintasan, barang kiriman perusahaan jasa titipan hingga operasi pasar di toko dan warung. Jawa Barat, katanya, bukan wilayah produksi, namun menjadi jalur distribusi dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura.
“Penindakan dilakukan di berbagai titik, mulai dari truk lintas daerah hingga toko dan warung kecil di desa-desa. Bagi yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun sampai menyerahkan rokok ilegal ada hukumannya, yakni penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai,” tuturnya.
Kesehatan ekonomi
Sementara itu, Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini merupakan komitmen untuk menjaga kesehatan ekonomi masyarakat dan pendapatan negara.
“Pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Peredaran rokok ilegal adalah bentuk penggerusan terhadap kemandirian ekonomi daerah, bukan hanya sekadar pelanggaran fiskal,” ujarnya.
Dian mengajak seluruh lintas sektor di Ciayumajakuning untuk memperkuat pengawasan agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Ia juga meminta produsen, pedagang, hingga konsumen untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
“Saya mengajak seluruh elemen, khususnya produsen serta pedagang dan konsumen untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang melanggar aturan. Ciri-cirinya tanpa pita cukai, berpita cukai palsu atau menggunakan pita cukai bekas,” ucapnya.
Sinergi antara Pemda Kuningan dan Bea Cukai, lanjut Dian, menjadi bagian penting dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).(Ya/Sul)



