Bandar Narkoba Ditangkap Polisi, 1 Kg Ganja Kering Siap Edar Diamankan
KOMBES Pol Sumarni: Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Cirebon. Pengungkapan ini disebut sebagai yang kedua terbesar pada tahun ini.
kacenews.id-CIREBON-Jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SM (24 tahun) yang merupakan bandar narkoba. Dari tanggan pemuda tersebut anggota berhasil menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat satu kilogram.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers di mapolresta setempat, Senin (17/11/2025).
Kombes Pol Sumarni, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Cirebon. Pengungkapan ini disebut sebagai yang kedua terbesar pada tahun ini.
“Ini pengungkapan besar kedua kalinya oleh Satnarkoba Polresta Cirebon. Kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari peredaran narkotika yang kerap menyasar anak-anak muda,”katanya.
Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Pasalnya, saat dilakukan penggerebekan pelaku SM hendak melakukan pengemasan ganja kering menjadi paket-paket kecil.
“Dari tangan SM, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kilogram ganja kering yang dikemas dalam plastik besar, satu tas ransel, plastik klip kecil untuk paket eceran, serta timbangan digital,” katanya.
Lebih lanjut, Sumarni mengatakan kepada petugas, SM mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui platform media sosial Instagram. Ia menyebut akses ke pemasok didapat karena ‘prestasi’ sebagai kurir.
“Saya bisa akses Instagram itu karena dinilai dari prestasi saya sebagai kurir,” ungkapnya.
Atas tindakannya, SM terancam dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp8 miliar.
Sementara SM mengaku baru beberapa bulan terakhir nekat terjun sebagai pengedar narkoba. Ini dilakukan karena tergiur dengan hasil yang cukup besar, setelah sebelumnya menganggur. “Lama menganggur, ketika jualan hasilnya mengigurkan, jualan ganja juga baru beberapa bulan,” katanya.(Junaedi)





