Tak Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Pemkab Majalengka Mulai Panggil Personal ASN Bandel
“Berdasarkan hasil perhitungan bersama Kantor Samsat dari total tagihan pajak kendaraan yang kini tertunggak di ASN sebesar Rp 9,125 miliar tersebut, dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor (opsen) pajak untuk daerah kurang lebih sekitar Rp 2,4 miliar.”
kacenews.id-MAJALENGKA-Pajak kendraan yang tertunggak di Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Pemda Majalengka dari total 2.959 kendaraan mencapai Rp 9,125 miliar. Bupati Majalengka kini telah mengintruksikan Kepala BKPSDM untuk menelusuri dan memeriksa setiap penunggak pajak .
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, mengatakan data ASN yang menunggak pajak tersebut kini telah dimilikinya untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap setiap pegawai yang sebagian diantaranya telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya dengan membayar pajak kendaraan bermotornya
Sedangkan untuk pejabat eselon II yang dinyatakan tiga kendaraan roda empatnya belum membayar pajak menurut Ikin langsung dipanggil bupati dan dimintai keterangannya serta diperintahkan untuk segera membayar pajak.
“Namun ketika ditanya ternyata tiga kendaraan tersebut telah diajual dan berpindah tangan, sayangnya pejabat tersebut tidak segera memblokir kendaraan yang dijualnya sehingga kendaraan tersebut masih atas nama yang bersangkutan, setelah dipanggil Pak Bupati kendaraan langsung dilakukan pemblokiran ke Samsat Majalengka,” ungkap Ikin.
Untuk ribuan kendaraan lainnya menurut Ikin pihaknya masih terus berupaya melakukan pengecekan dan melakukan klarifikasi terhadap setiap ASN karena daftar pemilik kendaraannya cukup jelas.
“Daftar ASN penunggak pajak sudah by name by address jadi datanya sangat jelas, mudah untuk kita melakukan klarifikasi dan meminta untuk segera dibayar, jika tidak dia akan terkena sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Tetap (TPP) disamping pajaknya juga akan ditarik dari TPP,” kata Ikin.
Menurutnya berdasarkan hasil perhitungan bersama Kantor Samsat dari total tagihan pajak kendaraan yang kini tertunggak di ASN sebesar Rp 9,125 miliar tersebut, dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor (opsen) pajak untuk daerah kurang lebih sekitar Rp 2,4 miliar.
“Ini opsen pajak yang menjadi hak pemerinatah Kabupaten Majalengka lumayan besar, makanya Pak Bupati terus menerus mengintruksikan untuk segera diselesaikan para ASN disamping hal ini dianggap mempertmalukan. Masa ASN nunggak pajak sementara masyarakat terus didorong untuk taat pajak,” katanya.
Menurut Ikin hasil pemeriksaan terhadap sejumlah ASN penunggak pajak dinyarakan bahwa kendaraan tersebut telah berindah tangan namun oleh sipemilik baru belum dilakukan balik nama.
Sebelumnya Bupati Majalengka Eman Suherman mengumumkan ada sebanyak 2.836 kendaraan ASN yang belum memperpanjang pajak kendaran bermotornya, baik kendaran roda dua maupun rodak empat.
Bahkan menurut Bupati ada eselon II setingkat kepala dinas yang memiliki tiga mobil dan ketiga – tiganya pajaknya belum dibayar. Demikian juga dengan sejumlah eselon III yang nunggak bayar pajak sementara dia mampu membeli dua kendaraan roda empat.
Bagi para penunggak pajak kendaraan bupati akan memberikan sanksi berupa pemotongan TPP.(Ta)





