Tidak Ada Honorer Baru, Bupati Majalengka: SK PPPK Paruh Waktu Siap Dibagikan
kacenews.id-MAJALENGKA-Pemerintah Kabupaten Majalengka akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.489 tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi. Penyerahan SK dijadwalkan paling lambat pada 26 November 2025.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman menyampaikan, pengangkatan tersebut menuntaskan proses penataan tenaga honorer di Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, setelah seluruh tenaga honorer paruh waktu diangkat menjadi ASN atau PPPK, pemerintah daerah tidak akan lagi membuka rekrutmen honorer baru. Ia menegaskan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang mengangkat pegawai di luar ketentuan, termasuk menerbitkan SK tenaga honorer.
Ia menambahkan, penerbitan SK honorer secara tidak sah akan membebani anggaran daerah dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Jika ditemukan adanya pengangkatan honorer baru oleh kepala OPD, Bupati memastikan akan memberikan tindakan tegas.
“Sanksi yang diberikan terhadap kepala OPD yang dinyatakan melakukan penerbitan SK tenaga honorer akan ditindak tegas, ini sesuai dengan yang diamanatkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” ungkap Bupati.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan, proses administrasi penerbitan SK PPPK Paruh Waktu hampir rampung.
Ia menyebutkan, dari 3.492 orang yang diusulkan, terdapat tiga orang yang tidak memenuhi syarat. Sementara peserta yang lolos kini memasuki tahap finalisasi penerbitan SK.
Ikin menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mengangkat seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Gaji mereka telah tertuang dalam APBD, nilainya disesuaikan dengan kemampuan APBD, karena semua PPPK penggajiannya menjadi beban APBD,” kata Ikin.(Tat)



